SP Sumbawa Gelar Diskusi Kampung di Desa Maronge

Sebarkan:

Sumbawa Besar,  KA. 

 Solidaritas Perempuan (SP),Sumbawa  melakukan diskusi kampung di Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa, NTB. 

Hadiatul Hasana Koordinator Program Solidaritas Perempuan Sumbawa mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu bentuk konsistensi organisasi dalam memperjuangkan keadilan gender dan hak-hak bagi kaum buruh khususnya perempuan buruh migran di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Atul sapaan akrabnya kegiatan diskusi kampung ini dilaksanakan di Desa Maronge. Dimana desa maronge merupakan salah satu desa dampingan pengorganisasian untuk Perempuan buruh migran.

"Diskusi ini dilakukan secara rutin setiap bulan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan dari perempuan buruh migran dan keluarganya mengenai hak-hak Perempuan Buruh Migran,"ungkapnya kepada wartawan,  Jumat  (21/8/2020).

Menurut Atul, diskusi ini membahas terkait hak-hak buruh migran yang diatur dalam berbagai kebijakan perlindungan buruh migran seperti UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hak Pekerja Migran dalam Konvensi PBB 1990, konvensi ILO 189, serta Perda Sumbawa No.08 tahun 2015 terkait penempatan, pelayanan dan perlindungan TKI Sumbawa, prosedur yang baik dan benar dari proses keberangkatan sampai dengan penempatan buruh migran di Negara tujuan serta menganalisa bentuk-bentuk ketidakadilan yang di alami perempuan.

"Peserta diskusi di ikuti oleh 18 peserta yang terdiri dari mantan Perempuan Buruh Migran (PBM) dan keluarganya.Di saat diskusi berlangsung banyak permasalahan yang muncul di saat mantan Buruh migran sedang menjadi PBM di antara lain trafficking, kekerasan, gaji tidak dibayar, penahanan dokumen yang di mana situasi ini di alami oleh semua mantan buruh migran yang hadir,"tandasnya.

Diungkapkan, sebagian PBM diberangkatkan secara illegal, kontrak kerja yang tidak sesuai serta identitas yang di palsukan dan umurnya di lebihkan.

"Ini penting untuk kita ketahui bersama bahwa kita punya perlindungan hukum yang kuat jika saja saat menjadi PBM terjadi suatu permasalahan sehingga kita punya kekuatan untuk berlawan. Kita punya hak untuk di lindungi oleh Negara. Kenapa banyak terjadi permasalahan terkait haknya PBM karena kurangnya informasi dari pihak pemerintah serta implementasi dari kebijakan dan pengawasan dari pemerintah masih sangat lemah," ungkapnya

Karenanya,  ia kembali  mengingatkan sebelum berangkat menjadi PBM perlu memegang identitas diri seperti photocopy passport, alamat majikan dan berikan ke keluarga sehingga ketika ada permasalahan bisa langsung ditangani dan di proses

Selain di Desa Maronge diskusi kampung ini juga digelar di beberapa desa lainnya yaitu Desa Tarusa kecamatan Buer dan di Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini