Kedapatan Miliki Puluhan Gram Sabu, Dua Emak-Emak Diamankan Polisi

Sebarkan:

Mataram, KA.

Team 1 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan dua wanita terduga pelaku penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Minggu Sore (30/8/2020).

Kedua emak emak berinisial (NA) (42) dan (Z) (30), ditangkap sekitar pukul 17.30 wita dirumah masing masing di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB  Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma R, SIK, MH, dalam keterangan Persnya membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Kedua pelaku narkoba ini ditangkap di rumahnya masing-masing yang masih dalam satu Kelurahan,” ungkap Helmi. 

Saat penangkapan pelaku tersebut, sambungnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, satu buah timbangan digital, dua Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, satu bendel klip sedang, satu buah gunting dan satu buah seltip

“Petugas kami juga menyita uang tunai Rp 1.300.000. Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba,”  terang Helmi.

Penangkapan kedua emak emak itu, ungkap Helmi, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan dilakukan dan mendapatkan keakuratan tentang informasi itu, petugas kami yang terbagi menjadi dua tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku,”  ungkapnya.

Di Lokasi Pertama yakni di Gang Kakap Kampung  Melayu Bangsal petugas Kepolisian berhasil  mendapatkan pemilik barang haram itu dari terduga pelaku dengan inisal (Z).

Sedangkan di lokasi kedua,  di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA. Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah dan disaksikan masyarakat  dan Kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 76 klip shabu yang berada dibelakang lemari Kamar NA.

“Hasil introgasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA. Kedua pelaku kemudian di amankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat Pasal sebagaiamana diancam dan diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,”pungkasnya.(KA-01)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini