Soal Kontrak Jembatan Pelempit Sumbawa, PT BGG Gugat Menteri PUPR dan Jajarannya

Sebarkan:
Kuasa Hukum PT BGG Kusnaini SH dan M, Erry Satriyawan SH,  CPCLE. ( Foto  KA) 

Sumbawa Besar,  KA.

Persoalan Kontrak Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit Brang Biji Sumbawa Besar  akhirnya berbuntut panjang.
PT Batara Guru Group  (PT BGG) melalui Kuasa Hukumnya Muh. Erry Satriyawan, S.H, CPCLE dan Kusnaini, SH akhirnya  melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Sumbawa Besar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw tertanggal 22 Juli 2020 dengan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat  sebagai TERGUGAT I, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai TERGUGAT II, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram  sebagai TERGUGAT III, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TERGUGAT IV, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai TURUT TERGUGAT I, Direktur Jenderal Bina Marga Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai  TURUT TERGUGAT II dan Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 sebagai TURUT TERGUGAT III.
Upaya hukum ini dilakukan karena upaya bersurat, somasi bahkan Hearing di DPRD Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 kali tidak juga menjadi perhatian dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
Kusnaini, SH selaku kuasa PT BGG sangat menyayangkan sikap dari PPK, Satker dan Kepala Balai PJN IX Mataram yang tidak menghadiri agenda Sidang Perdana Senin tanggal 14 Juli 2020 lalu, padahal telah dipanggil secara patut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim. Hal ini sangat tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pihak Balai PJN IX Mataram pada hearing ketiga di DPRD Sumbawa 29 Juni 2020 lalu dimana akan menghargai proses hukum yang akan di tempuh PT BGG.
Dijelaskan,  pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang telah dimenangkan oleh PT Batara Guru Group, sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BAHP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020 pada Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp. 27.642.662.000 dan pada tanggal 14 Februari 2020 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan oleh PPK 2.2 Satker PJN Wilayah II NTB namun tidak juga dilakukan proses kontrak.
Padahal, sambung Kusnaini,   Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kontrak kembali dipertegas dalam Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diterangkan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) adalah bagian dari Pelaksanaan Kontrak, dan sebagaimana diataur dalam pasal 52 huruf a dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII. Pelaksanaan Kontrak.
Menurutnya, Pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII Pelaksanaan Kontrak pada point 7.1.2 mengatur tentang mekanisme Penunjukan Penyedia baru apabila Penyedia yang telah ditunjuk “Mengundurkan Diri”. Sehingga pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) baru dapat dilakukan apabila Penyedia yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri PPK terkait tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pasal 7 ayat (1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Diakuinya,  Bahwa Kuasa Hukum telah melayangkan 2 kali SOMASI namun tidak juga mendapatkan jawaban yang berlandaskan dalil hukum. Dan yang paling mengejutkan ternyata hasil Laporan Audit Inspektorat Jenderal Nomor PW.01.04-IJ-665 Tanggal 19 Juni 2020 mengeluarkan Rekomendasi pada point 1 yang berbunyi: “Menindaklanjuti ketidaksesuaian proses Evaluasi Penawaran Paket Duplikasi Jembatan Pelempit oleh Pokja Pemilihan 1.4 sesuai dengan ketentuan Dokumen Tender IKP 39. Tindak lanjut tender gagal, point 39.1. Setelah pengumuman adanya Tender Gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan Pengganti  (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjunya, yaitu antara lain melakukan: huruf a. Evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk”.
"Sangat sesat dan terkesan tidak memahami aturan rekomendasi ini, " ucap salah satu Kuasa Hukum PT Batara Guru Group,  Muhammad Erry Satriyawan, SH.CPCLE.
Bagaimana mungkin, sambungnya,   memerintahkan melakukan evaluasi ulang sedangkan Berita Acara Hasil Lelang dan SPPBJ tidak pernah dibatalkan serta Jaminan Pelaksanaan telah diterima oleh PPK.
" Saat ini proses Pelaksanaan Kontrak masuk dalam ranah PPK dan bukan Pokja pemilihan lagi, dan  yang terfatal seluruh jaminan penawaran peserta lain telah habis tanggal 12 Maret 2020, kalau masa jaminanan sudah habis apalagi yang mau dievaluasi," ungkapnya.
Terhadap seluruh upaya yang telah dilakukan PT BGG, karena sifat melawan hukum dari perbuatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT serta kerugian yang timbul karena perbuatannya, masuk dalam kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , maka PT BGG dalam  gugatan di Pengadilan Sumbawa Besar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw  tanggal 22 Juli 2020 pada PETITUMnya:
A. DALAM PROVISI Bahwa PENGGUGAT mohon selama pemeriksaan perkara tersebut sedang berjalan, dapat kiranya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besarmenjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Laporan Hasil Audit TERGUGAT IV Nomor PW.01.04-IJ-665 Tanggal 19 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu atas Pengaduan Pengadaan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit Penetapan Pemenang Tender pada Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
B. DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan uraian-uraian diatas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT mohonkan untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menunda proses tanda tangan kontrak pada Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit  adalah Perbuatan Melawan Hukum
3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan proses tanda tangan kontrak
4. Menghukum PARA TERTUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar  kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 7.566.036.100 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta tiga puluh enam ribu seratus rupiah) dan imateril Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara langsung dan seketika secara tanggung renteng
5. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya
Apabila majelis Hakim berpendapat lain:
C. SUBSIDAIR:  Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Terhadap proses gugatan ini PT BGG melalui Kuasa Hukumnya, berharap kepada Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Jenderal Bina Marga Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.(KA-.01)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini