Sidang PTUN Kades Talonang, Saksi Ungkap Proses Pemberhentian Perangkat Desa

Sebarkan:
Kuasa Hukum pihak Tergugat, Febriyan Anindita, SH usai persidangan di PTUN Mataram.(foto dok KA)   

Mataram, KA.
Sidang gugatan pemberhentian 3 orang Perangkat Desa, Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Rabu (17/06/2020).
Persidangan dengan registrasi perkara nomor 13/G/2020/PTUN.MTR itu merupakan persidangan ke 7 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kepala Desa Talonang sebagai pihak Tergugat.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat yaitu Serro Martono yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dihadapan 3 Majelis Hakim PTUN, saksi membeberkan mengenai proses atau tahapan dari pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut.
Dalam keterangannya saksi Serro Martono  menjelaskan, dalam proses pemberhentian tersebut, Kepala Desa terlebih dahulu telah mengajukan surat permohonan rekomendasi mengenai pemberhentian ke tiga perangkat tersebut.
"Karena mekanisme ini diatur dalam aturan.  Surat tersebut merupakan surat permohonan seleksi tertanggal 2 Januari 2020 dan surat permohonan rekomendasi persetujan tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat Sekongkang, " ungkap saksi.
Terkait keterangan saksi, kuasa hukum pihak Tergugat Febriyan Anindita, SH mengatakan, bahwa pada intinya para Penggugat memang telah melakukan suatu upaya administratif dilingkungan instansi pemerintahan.
Hanya saja, suatu upaya administratif yang ditempuh oleh para Penggugat itu tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2014.  Sehingga, upaya-upaya administratif tersebut yang dilakukan oleh para Penggugat berada diluar konteks undang-undang Administratif Pemerintahan.
“Karena itu, kami berharap agar suatu eksepsi/perlawanan berdasarkan dalil-dalil kami yang telah kami ajukan kepada PTUN Mataram dapat menjadi dasar pertimbangan yang arif dan bijaksana oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini, "ungkap Advocat muda yang sedang naik daun ini.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini