Kontraktor dan PPK Proyek KUA Labangka Dituntut 8 Tahun Bui

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar, yakni JS dan MF, dituntut masing-masing 8 tahun penjara pada  persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (19/06/2020)
Persidangan yang dipimpin hakim ketua  Sri Sulastri, SH., MH, dan hakim anggota Fathur Rauzi, SH, MH dan Abadi, SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH.
Selain itu, oleh JPU terdakwa JS yang juga kontraktor proyek tersebut diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 829 juta lebih.
Sedangkan terdakwa MF yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut diminta untuk membayar denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 207 juta.
“Jika kedua terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara. Apabila harta bendanya masih tidak mencukupi maka kedua terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkap JPU.
Sidang lanjutan perkara tersebut kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Febriyan Anindita SH atas tuntutan JPU tersebut.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS yang juga wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Selain JS,  Kejaksaan juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Keduanya kini berstatus terdakwa dan  sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Terakhir, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa juga telah menetapkan HMF Pejabat Kemenag Sumbawa , selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai tersangka.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini