Bupati Terbitkan Surat Edaran Soal Shalat Idul Fitri dan Takbiran

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa H M Husni Djibril menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun ini.
Dalam SE No : 900/125/BPBD/V/2020 yang ditujukan kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa  se Kabupaten Sumbawa itu, Bupati Sumbawa menyebutkan, memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2O2O tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Svawal 1441 Hijriah saat Pandemi COVID-19, diminta memperhatikan hal-hal berikut ini; 
Pertama : Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah Zona Merah Pandemi COVID 19 dengan data Pasien COVID 19 sebagai berikiut: Positif 15 Orang : Sembuh 8 Orang: PDP 29 Orang: ODP 11 Orang (Data sampai dengan tanggal 14 Mei 2O20 putul 17.0O wita).
Kedua  : mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau Masjid, dan diganti dengar shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri (Munfarid).
Ketiga : Pelaksanaan Takbir Keliling pada tahun 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan, diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di Masjid/mushollah oleh pengurus takmir, dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Keempat : Pelaksanaan Takbiran dan Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1441 H, dapat rnempedomani panduan yang ditetapkan MUI Nornor 28 Tahun 2O2O tanggal 20 Ramadhan 1441 H/ 13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawa] 1441 Hijriyah saat Panderni COVTD-19.
Kelima : Camat bersama Kepala Desa/Lurah wajib menyampaikan /mensosialisasikan hal-hal tersebut diatas kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan rnelakukan pemanyauan untuk memastikan bahwa hat diatas telah diketahui dan dipaharni untuk dilaksanakan, Demikian untuk rnenjadi perhatian dan dilaksanakam sebagaimana mestinya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini