Selain JPS Gemilang, Pemprov NTB Siapkan JPS Dana Desa Minimalisir Dampak Covid 19

Sebarkan:

Mataram, KA.
Dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB selain meluncurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang dan JPS Pemerintah Kabupaten/Kota, telah dipersiapkan juga JPS Dana Desa dalam betuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Desa Tanggap Covid-19, dengan penjelasan sebagai berikut.
Sekda Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam keterangan Persnya,  Sabtu (11/04/2020), menjelaskan, ssaran BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. “Sedangkan masa dan besaran pemberian BLT Dana Desa disalurkan selama 3 (tiga) bulan sejak April s.d. Juni 2020, sebesar Rp. 600.000,00 per KK per bulan,’ tukasnya.
Dijelaskan, untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marjinal lainnya, dengan sistem pemberian upah diberikan setiap hari serta tetap memperhatikan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya.
Menurut Sekda, penggunaan  dana  desa  untuk  desa  tanggap  covid-19  diperuntukkan  untuk  kegiatan  desa tanggap Covid-19 dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19. Teknis penggunaan dana desa untuk penanganan dampak sosial, ekonomi dan medis Covid-19 diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Selain itu, terang Sekda, Provinsi NTB mendapat jatah kartu pra kerja sebanyak 50.299 orang. Kriteria penerima bantuan yakni para pencari kerja, karyawan yang di-PHK atau dirumahkan sementara akibat Covid-19. Termasuk buruh migran yang batal berangkat dan dipulangkan karena covid-19. Mereka akan menerima Rp. 600.000 tiap bulan, rencananya diberikan selama 4 bulan pada tahap pertama.
“Selain bantuan uang, mereka juga mendapat pelatihan peningkatan keterampilan secara online untuk meningkatkan kemampuannya. Kriteria penerima kartu pra kerja antara lain: Pencari kerja, Tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK, Calon PMI yang batal berangkat, PMI yang dipulangkan karena terdampak covid-19, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Kartu ini didata oleh pemerintah daerah setempat. Bagi para pencari kerja baru harus melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini