Dua Terduga Pemilik Puluhan Jerigen Miras Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Jajaran Polres Sumbawa mengamankan satu unit mobil bak terbuka pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.15 wita, karena sedang membawa puluhan jerigen berisikan minuman keras (keras). Selain itu, polisi  juga mengamankan dua terduga pemilik barang haram tersebut.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba - IPTU Masdidin mengungkapkan, berawal dari pengembangan Operasi Pekat 2020 dan laporan masyarakat, anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran miras di Sumbawa. Kemudian diketahui adanya sebuah mobil pick up yang membawa miras jenis arak dan anggur merah cap orang tua di jalan lintas Sumbawa-Rhee Km 24, Desa Luk Kecamatan Rhee.
Berdasarkan hal tersebut, anggota Opsnal Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops sat Narkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha langsung melakukan penangkapan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan berupa 50 jerigen miras jenis arak, 20 dus miras jenis anggur merah, 1 unit pickup carry dan 2 buah Terpal.
Selain itu terduga pemilik miras yaitu berinisial IWS dan IND yang merupakan warga Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali juga ikut diamankan di Polres Sumbawa. 
‘’Terduga pemilik miras dan barang bukti di bawa ke polres Sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (DD)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini