Soal Ratusan Karung Rombengan, Jaksa : Tunggu Putusan Pengadilan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Nasib ratusan karung pakaian rombeng barang bukti kasus pelanggaran Kepabeanan yang melibatkan terdakwa MT, Nakhoda KLM “Rahmat Ilahi” dan ditangani Advocat kondang, H. Burhan SH MH, masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sejauh ini proses peradilan masih berlangsung dan menyisakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terakhir vonis majelis hakim.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH kepada awak media menyatakan persoalannya saat ini bukan terkait usaha mereka.
“Para pemilik barang harus melihat dari awal apakah cara memperoleh barang itu sudah benar atau tidak, dan berdasarkan pengalaman memang barang itu banyak manfaatnya, namun jika berbicara prosedural prosesnya tidak benar,” ungkapnya usai menerima kedatangan puluhan emak-emak pedagang dan pengecer rombengan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Pakaian Ketinggalan Model (AP3KM) Kabupaten Sumbawa, Senin siang (09/03) dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa.
Dikatakan Reza, sapaan akrabnya, jia mereka mempertanyakan masalah tersebut, tentu harus dicek kembali kesana.
“Mereka khan ada asosiasi, apakah asosiasi ini sudah benar caranya memasukkan barang tersebut, ini masih mending yang dipersoalkan cara membawanya, bagaimana kalau pribadi pemiliknya yang dipersoalkan, sehingga yang harus diperbaiki adalah caranya,” tukasnya.
Karena masalah tersebut sudah sampai ke proses Pengadilan, sambung Reza, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait barang bukti tersebut. Sebab, pihaknya tidak mengetahui secara keseluruhan barang itu dan yang dijadikan sampel hnaya sekitar 10 karung saja.
“Kami juga masih belum tahu apa tindakan dari Pengadilan  terkait barang bukti ratusan karungan rombengan itu, mengingat kewenangan akhir nanti  ditangan Pengadilan, dimana sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan tentu putusan nantinya juga berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Reza, pihaknya akan meminta petunjuk dari Pimpinan (Kajari atau Kajati) terkait barang rombengan itu dan menyangkut kedatangan puluhan emak-emak pedagang dan pengecer rombengan itu atas arahan siapa ia tidak  tahu.
“Yang jelas barang rombengan yang didatangkan dari Timor Leste itu proses masuknya ke wilayah hukum Indonesia diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, “ ujarnya.
Jaksa Reza juga menyatakan, kalau prosesnya tidak akan sampai disini saja dan prosesnya akan berkelanjutan, karena itu pihak Kejaksaan masih menunggu proses pengembangannya dari Bea Cukai.
“Apakah penyidikannya berhenti sampai ke terdakwa nakhoda kapalnya saja, ataukah akan merembet kepada sejumlah pihak terkait lainnya, tentu mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. Masalah ini akan kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang sampai ke Kejati NTB, sebab kasus ini merupakan perkara langka, dan kami akan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini