Geruduk Kejaksaan, Emak-Emak Minta Ratusan Karung Rombengan Dikembalikan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA .
Sedikitnya 30  orang emak emak yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Pakaian Ketinggalan Model (AP3KM) Kabupaten Sumbawa, Senin siang (09/03) mendatangi rumah Manggis 7 Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kedatangan emak emak bersama anaknya yang masih kecil dengan menumpang empat mobil angkutan pedesaan itu, ternyata meminta kepada aparat Kejaksaan agar ratusan karung pakaian rombengan milik mereka yang disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana melibatkan terdakwa MT,  selaku Nakhoda Kapal Motor KLM Rahmat Ilahi yang mengangkut rombengan itu, agar dapat dikembalikan karena merupakan mata pencaharian mereka selama ini.
Kedatangan rombongan emak emak itu,  diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH  diruang kerjanya.
Melalui juru bicaranya Zubaedah, Daeng Ambo dan Hj Suhartini, mereka menyampaikan unek-uneknya.   Mereka menyatakan sangat dirugikan menusul disitanya sekitar 500 karung barang rombengan (Ballpress) milik mereka.
“Kami mohon kepada bapak bapak   Jaksa  agar ratusan karung rombengan milik kami pengecer dapat dikembalikan, kami sama sekali tidak tau jika masalah ini diproses hukum,” ungkap mereka.
Sambil menggendong anaknya yang masih bayi,  Zubaedah (49) pengecer rombengan yang berjualan di Pasar Alas menyebutkan, akibat barang rombengan mereka disita, sudah lima bulan ini tidak berjualan lagi.
“Kami tidak  tau harus bagaimana lagi, jualan rombengan satu satunya mata pencaharian kami sejak dulu untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak,” ungkapnya sambil mengusap air matanya.
Hal senada dikatakan Daeng Ambol (49),  para pedagang dan pengecer rombengan ini seluruh modal usahanya berasal dari pinjaman dari bank dalam jumlah bervariasi mulai dari Rp 25 Juta, Rp 50 Juta hingga diatas Rp 100 Juta. Sebagian besar pedagang/pengecer merupakan anggota AP3KM Sumbawa ini merupakan relokasi dari  pasar Seketeng. Mereka berjualan rombeng di Pasar Kerato, Buer, Utan, Alas, Taliwang, Seteluk, Sumbawa Besar, dan Kecamatan lainnya.
“Tapi sudah lima bulan lebih kami sangat dirugikan karena ratusan karung rombengan miik kami itu disita, kami memohon agar barang  kami dapat dikembalikan dan berjualan seperti biasa,” ungkapnya.
Hj Suhartini, menambahkan hatinya dan puluhan emak-emak ini sangat teriris melihat kenyataan yang terjadi, ratusan karung rombengan yang dibeli dengan pinjaman dari Bank justru kini disita oleh penegak hukum.
“Hidup kami dari situ pak, kami datang mohon kebijakan dari pak Kajari dan Jajarannya barang milik kami dapat dikembalikan, tolong pak itulah mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak,” pungkasnya.
Usai Usai mendapatkan penjelasan dari Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, puluhan emak-emak yang sebelumnya sempat menyambangi Kantor Bea Cukai Sumbawa, selanjutnya menuju ke gedung DPRD Sumbawa untuk menemui Ketua Dewan Abdul Rofiq untuk menyampaikan aspirasi yang sama dengan harapan para wakil rakyat tersebut dapat memperjuangkan nasib mereka.(KA-01)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini