Bea Cukai Awasi Bongkar Muat Impor ‘Raw Cane Sugar’ PT SMS

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Pelabuhan Calabai adalah salah satu Pelabuhan Bongkar-Muat yang terdapat di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan termasuk ke dalam daftar pelabuhan yang dilewati jalur Tol Laut Nusantara. Pelabuhan Calabai merupakan salah satu pelabuhan tujuan impor di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, dalam hal ini, wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa mencakup seluruh Pulau Sumbawa dengan luas 15.214 km2 meliputi 5 (lima) kabupaten/kota.
Komoditas impor yang terdapat pada Pelabuhan Calabai berupa Raw Cane Sugar atau gula tebu organik dimana barang tersebut termasuk dalam kategori barang larangan/pembatasan. PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) adalah perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula yang memp roduksi gula sekaligus melakukan importasi dengan tujuan konsumsi dalam negeri berupa gula tebu organik dari Negara Thailand untuk menunjang ketersediaan hasil produksi.
Kuota impor yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada PT. SMS berjumlah 50.300 ton terhitung mulai bulan Februari 2019 sampai dengan Februari 2020. Namun, dikarenakan permintaan yang besar, kuota impor ditambah sebesar 20.000 ton dan diperpanjang hingga bulan April 2020, sehingga total kuota impor yang diberikan berjumlah 70.300 ton Raw Cane Sugar. Sementara, realisasi impor PT. SMS periode Bulan Februari 2019 sampai dengan Maret 2020 adalah 50.300 ton dengan realisasi bea masuk yang terhitung sebagai penerimaan negara sebesar Rp 17.091.093.000,-.
Bersamaan dengan kegiatan pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Calabai, juga terdapat pengawasan secara rutin yang dilakukan khususnya di Gudang PT. SMS dikarenakan lokasi gudang berada diluar Kawasan Pabean dan digunakan sebagai tempat penimbunan gula tebu organik berdasarkan peraturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kegiatan pengawasan dimulai pada saat pembongkaran gula tebu organik dari kapal yang dimuat kedalam truk, sampai dengan perjalanan truk menuju gudang menggunakan tanda pengaman yang dilekatkan oleh petugas. Kemudian pengawasan atas jumlah barang yang diimpor, menggunakan jembatan timbang sebelum dimasukkan kedalam gudang penimbunan.
“Penerimaan yang berasal dari beamasuk yang dikenakan atas importasi raw cane sugar selama Februari 2019 sampai Maret 2020 mencapai Rp 17 milyar, namun DJBC tidak hanya terfokus dalam penerimaannya, lebih dari itu terkait pengawasan komoditas yang dibatasi untuk diimpor,” tuturKepala KPPBC TMP C Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko, kepada awak media, Kamis (23/03/2020).
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini KPPBC TMP C Sumbawa berperan sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
“Sebab gula yang diimpor termasuk kedalam kategori barang yang dilarang/dibatasi dan Revenue Collector atau memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini