Alhamdulilah, PNS di Sumbawa Sudah Bisa Cairkan TPP

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP). Artinya, PNS di lingkup Pemkab Sumbawa saat ini sudah bisa mencairkan TPP dimaksud.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa H. Wirawan Ahmad, mengatakan, dengan telah ditandatanganinya Perbup dimaksud, artinya payung hukum untuk pencairan sudah jelas. Untuk itu OPD yang ada diminta segera mempedomani Perbup tersebut, sebagai landasan dalam pencairan TPP.
‘’Segera berkoordinasi, bila perlu hari ini masukkan tidak ada masalah. Sekarang sudah bisa keluar kalau diajukan. Kan OPD yang mengajukan pencairan. Payung hukumnya sudah jelas, intinya sudah bisa dicairkan,’’ terangnya.
Diungkapkan, regulasi tentang pencairan TPP ini baru terbit pada Desember lalu. Sehingga hal itu yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pada proses pencairan. Juga untuk melakukan pembayaran harus meminta persetujuan dari Mendagri.
‘’Regulasinya baru keluar Desember, kan tidak mungkin kita bisa segera. Harus meminta persetujuan Mendagri kita bayar TPP ini sekarang,’’ tuturnya.
Dalam proses pencairan saat ini juga terjadi perubahan dari sebelumnya. Dimana dulu tidak memerlukan persetuan Mendagri untuk pencairan. Sementara saat ini harus melalui persetujuan Mendagri. Adapun besaran TPP yang diterima PNS telah diatur dalam Perbup.
‘’Kalau dulu kan tidak pakai persetujuan, sekarang pakai persetujuan Mendagri. Hanya daerah-daerah yang sudah mendapat persetujuan baru bisa mencairkan TPP. Kalau tidak ada, tidak bisa. Setelah itu dibuatlah payung hukumnya,’’ demikian Wirawan. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini