Tega, Gadis Dibawah Umur Dihamili Kakak Beradik

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Nasib malang menimpa Bunga (Bukan nama sebenar). Ia yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban persetubuhan oleh kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga salah satu Dusun di Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu.
Keduanya kemudian ditahan di Polres Sumbawa atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Apalagi korban yang keterbelakangan mental itu, dikabarkan hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) - Aipda Arifin Setioko Rabu (26/2) di ruang kerjanya membanarkan hal ini. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polsek Moyo Hulu oleh orang tua korban, Selasa kemarin.
‘’Pelimpahan kita terima tadi malam dari Polsek Moyo Hulu sekitar jam 12 malam. Terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Yang melaporkan langsung adalah orang tuanya dari korban,’’ terangnya.
Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Persetubuan pertama dilakukan oleh AN pada bulan Agustus. kemudian JM melakukannya pada bulan Oktober lalu.
‘’Kedua pelaku ini melakukannya diwaktu yang berbeda. Tapi antara mereka berdua tidak mengetahui bahwa sama-sama pernah menyetubuhi si korban. Korban sedikit mengalami keterbelakangan mental. Anak ini bisa membantu tetangga kemudian diberi upah. Saat itu korban habis pulang membantu tetangganya kemudian ditarik oleh pelaku dan disetubuhi di rumahnya. Caranya juga hampir sama. Sampai saat ini menurut keterangan Puskesmas Moyo Hulu korban hamil 5 bulan,’’ jelasnya.
Kejadian yang telah merenggut kehorman Bunga terungkap ketika bibinya melihat ada perubahan dari fisik korban. Dimana, perut koran kian membasar. Kemudian korbanpun menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh kedua pelaku. Oleh bibinya diberitahukan kepada orang tua koran. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Moyo Hulu.
‘’Pengakuan pelaku mereka melakukan hanya satu kali. Saat ini, kita visum korban kemudian, kita pastikan kondisi janin. Pelaku sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini