Live DJ Kembali Beroperasi di Sampar Maras, Pol PP Tegur Pengelola Cafe

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Menyusul laporan masyarakat terhadap kegiatan DJ  di salah satu cafe di Sampar Maras Batu Gong Labuhan Badas. Kasat Pol PP Sumbawa H.Sahabuddin S.Sos. M.Si Sabtu malam (01/02/20, langsung terjun melakukan operasi penertiban.
Kasat Pol  PP  Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, dalam keterangan persnya mengatakan, tindakan cepat yng dilakukan Satpol PP tidak lain sebagai upaya pencegahan, menginggat live DJ dilokasi cafe sampar maras yang diselenggarakan salah satu pemilik cafe sudah melanggar aturan karena tidak mengantongi ijin.
Kasat didampingi kabid Trantibum Drs.Kamaruddin, Kasi Waslu Sukarman,S.TP, menyebutkan, pihaknya menerjunkan 15 personil dalam penertiban tersebut. Sekitar pukul 00.00 wita  tim tiba di Kafe Kaila, dilokasi tersebut petugas langsung melakukan introgasi dengan pengelola kafe tersebut yakni EL.
Dari hasil introgasi tersebut, sambungnya, pengelola cafe mengakui kegiatan Live DJ, bahkan dari pengakuannya sudah dua minggu kegiatan live DJ tersebut dilakukan, berdasarkan hasil introgasi tersebut. Pihaknya memberikan teguran keras kepada pengelola serta segera menghentikan kegiatan live DJ tersebut sesuai aturan yang berlaku.
 “Kami sudah memperingatkan pengelola maupun pemilik cafe kaila untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika peringatan pertama tidak digubris maka kami akan menindak tegas pengelola maupun pemilik cafe, karena sudah jelas melanggar aturan,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini