KPU Sumbawa Buka Lowongan Calon Anggota PPS

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Sumbawa membuka pendaftaran calon anggota PPS  untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 mendatang.
Ketua Divisi SDM dan PARMAS KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.IP, dalam keterangan persnya, Selasa (18/02/2020), rekrutmen PPS tersebut mengacu pada PKPU 16 Tahun 2016 Perekrutan calon anggota PPS sebagai bagian dari tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
“Pada tanggal 15 - 17 Februari KPU Sumbawa telah mengumumkan masa Pendaftaran dan persyaratan bagi Calon Anggota PPS melalui website kpu-sumbawakab.go.id dan akun media sosial KPU Sumbawa.
Untuk pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 18 - 24 Februari, tempat pendaftaran langsung di kantor KPU Sumbawa,” terangnya. 
Dijelaskan, untuk syarat calon anggota PPS, sangat mudah dan sederhana, dan tidak jauh berbeda dengan syarat menjadi calon anggota PPK, Seperti foto copy E-KTP atau SUKET dari Dukcapil Kab. Sumbawa, foto copy Ijazah minimal SLTA/sederajat yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit terdekat, pas foto 3 x 4, sedangkan dokumen untuk surat pendaftaran, surat pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup sudah disediakan oleh KPU Sumbawa yang merupakan satu kesatuan dari pengumuman.
Untuk menjamin Integritas penyelenggara terkait rekrutmen tersebut, sambungnya, KPU tetap menggunakan sejumlah indicator, yakni keterlibatan menjadi anggota partai politik, periodesasi PPS dalam jabatan yang sama, dugaan atau indikasi terlibat dalam konsolidasi kelompok politik yang akan menjadi bakal peserta Pemilihan tahun 2020 di Sumbawa.
“Sebagai alat ukur untuk memastikan calon anggota PPS tersebut non partisan secara politik, antara lain Aplikasi SIPOL, DCT PILEG tahun 2019, Media sosial, dan laporan atau tanggapan tertulis masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, jumlah  anggota PPS di setiap desa berjumlah 3 orang yang tersebar di 165 desa/kelurahan, sedangkan pada masa pendaftaran calon anggota PPS, KPU Sumbawa harus memenuhi jumlah pendaftar sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan atau 6 orang. Hal itu diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2015, PKPU No. 12 dan PKPU No. 13 Tahun 2017.
“Yang terpenting juga kami sampaikan, dalam perekrutan calon anggota PPS semua orang punya kesempatan yang sama, tidak lagi menggunakan rekomendasi pemerintah desa setempat,” tandasnya.
Dalam proses seleksi, ada beberapa tahapan antara lain pendaftaran, Penelitian administrasi, tanggapan masyarakat tahap I, Tes tulis, Wawancara sekaligus klarifikasi, tanggapan masyarakat tahap II dan klarifikasi dan terakhir penetapan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini