Asyik Ngamen di Lampu Merah, Anak ‘Punk’ Diciduk Pol PP

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Akibat dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama pengguna jalan raya, sejumlah anak punk yang datang dari luar Kabupaten Sumbawa terpaksa diamankan anggota Satpol PP pada Senin (3/2) malam pukul 22.30 wita, di lampu merah Jalan Hasanudin Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa.
Kasat Polpp melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) - Mukhtamarwan mengungkapkan, pengamanan terhadap sejumlah anak punk tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Selain itu juga, mereka diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal tersebut.
Selain itu, Pol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Disos) Sumbawa untuk melakukan pemulangan terhadap anak punk tersebut. Mengingat mereka berasal dari luar Kabupaten Sumbawa.
‘’Setiap malam kita lakukan patroli. Tadi malam kita mengamankan 3 orang anak punk. Informasi awalnya ada anak-anak punk yang nongkrong di caffe lawang desa. Informasinya ada sekitar belasan orang. Kita kesana, ternyata sudah bubar. Dan kami menemukan mereka di lampu merah simpang Roberto. Mereka di lampu merah itu ngamen, sehingga mengganggu lalu lintas. Mereka melanggar Perda tentang ketertiban umum,’’ pungkasnya. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini