152 Orang Mendaftar Calon Anggota PPS Hingga Hari Ketiga

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tercatat sebanyak 152 orang mendaftar sebagai calon anggota PPS Pilkada Sumbawa hingga hari ketiga Jumat (21/02/2020), sejak dibuka 18 Februari lalu.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP kepada awak media, menyebutkan, perekrutan anggota PPS di 165 desa tersebut sesuai PKPU 16 Tahun 2016 dimana Perekrutan calon anggota PPS sebagai bagian dari tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
 “KPU Sumbawa telah mengumumkan masa Pendaftaran dan persyaratan bagi Calon Anggota PPS melalui website kpu-sumbawakab.go.id dan akun media sosial KPU Sumbawa. Untuk masa pendaftaran telah di buka mulai tanggal 18 - 24 Februari nanti, tempat pendaftaran langsung di kantor KPU Sumbawa,”  ungkapnya. 
Sedangkan untuk persyaratan calon anggota PPS, sambung Ali,  sangat mudah dan sederhana, dan tidak jauh berbeda dengan syarat menjadi calon anggota PPK, Seperti foto copy E-KTP atau SUKET dari Dukcapil Kab. Sumbawa, foto copy Ijazah minimal SLTA/sederajat yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit terdekat, pas foto 3 x 4, sedangkan dokumen untuk surat pendaftaran, surat pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup sudah disediakan oleh KPU Sumbawa yang merupakan satu kesatuan dari pengumuman.
Dalam perekrutan calon anggota PPS, KPU Sumbawa untuk menjamin Integritas penyelenggara dengan tetap menggunakan indikator-indikator keterlibatan menjadi anggota partai politik, periodesasi PPS dalam jabatan yang sama, dugaan atau indikasi terlibat dalam konsolidasi kelompok politik yang akan menjadi bakal peserta Pemilihan tahun 2020 di Sumbawa. Sebagai alat ukur untuk memastikan calon anggota PPS tersebut non partisan secara politik, antara lain Aplikasi SIPOL, DCT PILEG tahun 2019, Media sosial, dan laporan atau tanggapan tertulis masyarakat.
Jumlah anggota PPS di setiap desa yang akan direkrut minimal 6 orang yang tersebar di 165 desa/kelurahan, sedangkan pada masa pendaftaran calon anggota PPS.
Demikian juga jika KPU Sumbawa dalam perekrutan nanti jumlahnya tidak memenuhi, maka pihak KPU akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi untuk penmbahan jumlah anggota PPS.
Perekrutan ini juga sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2015, PKPU No. 12 dan PKPU No. 13 Tahun 2017. “ Yang terpenting juga kami sampaikan, dalam perekrutan calon anggota PPS semua orang punya kesempatan yang sama, tidak lagi menggunakan rekomendasi pemerintah desa setempat, dalam hal ini pihaknya juga mengharapkan partisipasi tokoh mayarakat, pemuda yang memiliki minimal ijazah SLTA maupun sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai anggot PPS,” ungkapnya.
Dalam proses seleksi, ada beberapa tahapan antara lain pendaftaran, Penelitian administrasi, tanggapan masyarakat tahap I, Tes tulis, Wawancara sekaligus klarifikasi, tanggapan masyarakat tahap II dan klarifikasi dan terakhir penetapan.
Dalam seleksi ini, untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara pemilu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan paktual terhadap anggota PPS, contohnya tidak adanya keterlibatan aktif anggota PPS dengan parpol atau menjadi pengurus salah satu parpol atau mantan caleg di tahun 2019 lalu.
“Alat ukur yang akan dipakai dengan mengunakan sistem informasi partai politik karna disini lengkap dokumen dan surat keputusan partai masalah kepengurusan partai ditingkat PAC,” Jelasnya.
 “Dari 152 PPS yang sudah mendaftar, kemungkinan akan ada penambahan lagi pada hari ke 4 ini dan akan ditutup hingga pukul 16.00 wita dan langsung akan kita rekap,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini