Terdakwa Pembunuh Olive ‘Diseret’ ke Meja Hijau

Sebarkan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Agus Widiyono SH MH. (foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.
AP (17), terdakwa kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap kekasihnya, Kholifatul Jannah alias Olive diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (29/01/2020).
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH. Dalam persidangan itu, terdakwa AP, didampingi Kuasa Hukumnya, Syamsur Setiawan SH dan Johansyah SH.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU Agus Widiyono SH MH, bermula dari mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Di sebuah rumah kosong pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (16) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340, 339, 338 dan pasal 365 (3) KUHP.
Sidang kasus tersebut kembali digelar, Rabu (05/02/2020) dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan) terdakwa melalui kuasa hukumnya, terhadap dakwaan JPU.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini