Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam Malam Tahun Baru, 5 Orang Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Patroli dan pengamanan skala besar yang digelar Polres Sumbawa untuk menjaga kondusifitas daerah patut diacungi jempol. Karena patroli dan razia yang digelar pada malam tahun baru 2020 tersebut berhasil mengamankan dua orang pengendara yang membawa narkotika dan tiga orang membawa senjata tajam (sajam).
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio dalam jumpa persnya didampingi Kasatlantas - AKP Bowo Trihandoko, Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi dan Kasatres Narkoba, IPTU Akmal Novia Reza, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat pada Rabu (1/1/2020) malam, mengungkapkan, pengendara pembawa narkotika yaitu berinisial AS dan YM. Keduanya merupakan warga Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes. Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua poket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dua pemuda pembawa sabu ini bermula dari operasi yang digelar jajarannya melibatkan tokoh agama dan tokoh lintas etnis dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun. Operasi sistem hunting ini dilaksanakan di empat titik yang dinilai rawan.
Saat menggelar razia di Lawang Desa, KM 1 jalan lintas Sumbawa—Bima, tim mengamankan dua orang pengendara berboncengan sepeda motor. Saat digeledah ditemukan dua poket sabu. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi bersama teman-temannya untuk merayakan malam pergantian tahun. Saat ini keduanya dalam penanganan Satres Narkoba untuk kepentingan pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut sekaligus jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga orang di antaranya berinisial SL, HR dan SJ yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat keramaian. Dari tangannya diamankan 4 bilah senjata tajam. Para pelaku kini tengah diproses dan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1950 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
‘’Saat ini yang bersangkutan tengah diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba dan Satreskrim,’’ pungkas Kapolres. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini