Jaga Netralitas ASN, Bawaslu KSB Gelar Sosialisasi

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Demi menghindari pelanggaran aturan kepemiluan dan mencederai demokrasi terutama di Kabupaten Sumbawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat  meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral. Selain  juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar proses dan pelaksanaan Pilkada.
 “Pelanggaran netralitas ASN ini dapat berupa beberapa tindakan. Misalnya ikut atau hadir pada kampanye salah satu calon, entah itu berupa pertemuan atau di media sosial, memfasilitasi kampanye, menjadi tim sukses dan lainnya,"   kata Ketua Bawaslu Sumbawa Barat Karyadi, SE dalam gelaran sosialisasi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN yang digelar di Hotel Grand Royal Taliwang, Selasa (28/01).
Sosialisasi yang menghadirkan sejumlah pejabat lingkup Pemkab setempat ini,  Karyadi menegaskan pihaknya sudah bersinergi menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam hal  penanganan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu ia kembali mengingatkan agar setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
 “Jadi ASN itu harus netral dalam melayani masyarakat, mereka harus netral dari politik, dan netral untuk tidak memberikan preferensi politik. Kalau ini dilanggar berarti sudah tidak netral lagi,” pesannya.
Sementara itu koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, SH. MH, mengatakan, netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat 20 dan peraturan-peraturan lainya mengenai Netralitas ASN. Untuk itu netralitas ASN ini menjadi salah satu obyek pengawasan  krusial bagi  Bawaslu mengingat pada Pemilu sebelumnya,  terdapat beberapa laporan mengenai ASN yang tidak bersikap netral.
 “Mengapa harus netral, karena kita perlu menjaga marwah, di mana ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok. ASN tidak terpengaruh sirkulasi keadaan politik, juga ASN memiliki wewenang dan kekuasaan yang rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi/berpihak kepada salah satu pasangan,” paparnya.
Tindakan-tindakan pelanggaran netralitas itu tambahnya, tidak hanya masuk pada pengawasan Bawaslu tapi juga mengakibatkan konsekuensi berupa sanksi.
 “Sanksi yang diterapkan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin dan juga pidana,” paparnya.
Dijelaskan, netralitas ASN tak hanya pasca penetapan calon oleh KPU. Akan tetapi pra penetapanpun, Bawaslu tak akan tinggal diam. Nantinya, jika menemukan ASN yang tak netral maka Bawaslu akan melakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke KASN.
"Bawaslu akan membuat kajian dugaan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti ke KASN. Sementara  soal sanksi,  KASN yang akan menjatuhkan, termasuk jenis sanksinya," bebernya.
Berbeda jika ASN melakukan pelanggaran saat moment kampanye berlangsung. ASN akan melanggar UU Pilkada dan bisa ditangani secara langsung oleh penegak hukum terpadu (Gakumdu).
" Beda lagi ketika sudah masuk tahapan. Kampanye misalnya, maka ASN yang ikut kampanye selain melanggar UU ASN juga melanggar UU Pilkada. Maka penindakan dan sanksinya bisa dilakukan Bawaslu berdasarkan UU Piljada," demikian Seth. ( KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini