Soal Reklamasi Pantai Pidang, DKP Sebut Tidak Tahu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Reklamasi pantai Desa Pidang Kecamatan Tarano bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, mengaku tidak mengetahui pasti soal reklamasi tersebut.
“Kami tidak tahu soal itu, sejauh ini kami tidak mendapatkan tembusan izin mengenai reklamasi tersebut,” ungkap Kabid Pengendalian Usaha Perikanan DKP Sumbawa, Zulkifli, S.Pi., M.Si kepada awak media.
Diakui Zulkifli, saat ini kewenangan pengawasan laut sudah diambil alih oleh DKP NTB. Namun, sejak pengawasan masih merupakan kewenangan kabupaten,  tidak pernah ada laporan masuk terkait reklamasi tersebut.
"Seperti kasus di Pulau Kaung, jika ada laporan masuk pasti akan kami tuntaskan sehingga reklamasi itu tidak akan berlanjut," tukasnya.
Reklamasi, sambungnya, boleh saja dilakukan, hanya saja harus mengantongi ijin, yakni ijin lokasi, ijin pengambilan material dan ijin pemanfaatannya.
“Semua ijin tersebut harus dikantongi para pihak untuk melakukan reklamasi. Tapi untuk reklamasi di Dusun Kunil dan Bukit Tinggi di Desa Pidang, kami belum mendapat informasi. Jika menurut pengakuan Kades Pidang keberadaan reklamasi itu sudah sekitar sembilan tahun yang lalu, sebenarnya itu masih kewenangan kabupaten. Tapi kami tidak mendapat informasi,” tukasnya.
Persoalan tersebut, terang Zulkifli, sebenarnya bisa ditelusuri dengan menanyakan kepada pemilik lahan soal ijin  reklamasinya, termasuk kepada aparat desa setempat.
“Sebab dalam kegiatan reklamasi tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak lain yang juga tahu. Jika benar ada reklamasi seperti diberitakan media, tentunya tidak bisa sebab akan menghalangi, apalagi tidak berijin,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini