Catat!, Januari 2020, Batas Akhir Bupati Bisa Lakukan Mutasi ASN

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Bupati Sumbawa masih bisa melakukan mutasi pegawai hingga Januari 2020 mendatang. Hal itu menyusul masuknya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sehingga terhadap adanya beberapa kekosongan pimpinan OPD, diharapkan segera terisi sebelum berakhirnya bulan Januari.
‘’Saya punya kewenangan untuk mutasi sampai Januari (Tahun 2020) saja. Karena ada empat OPD yang kosong, maka saya minta harus disegerakan,’’ kata Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril kepada wartawan.
Sejak 29 November lalu, Pemda Sumbawa telah membuka pendaftaran bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi, untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di empat OPD yang lowong. Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dan saat ini sudah ada tiga nama di masing-masing OPD lowong yang siap diisi.
Menurutnya, seleksi ini dilakukan untuk mencari bibit-bibit baru dalam kepemimpinan disebuah organisasi. Mencari orang yang memiliki potensi besar untuk memegang jabatan Kepala OPD.
‘’Kewenangan saya dari tiga nama, akan menunjuk satu nama. Itulah kewenangan saya nanti. Untuk masuk ke tiga besar itulah dicoba, harus ada upaya dulu, jangan belum-belum sudah berfikir bisa jadi atau tidak jadi. Jangan. Kalau boleh, mereka punya kompetensi untuk bisa menjadi kepala OPD silahkan maju, nanti disana kita berikan penilaian,’’ ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam seleksi yang dilakukan ini mekanismenya sama kayak yang sudah-sudah sebelumnya. Bahkan menurut Bupati, saat ini yang lebih ketat. Karena harus memberikan laporan ke Pemerintah Pusat.
‘’Jadi tidak sembarangan. Kita laporkan ini ke pusat. Ini lebih bagus dan kompetitif,’’ demikian Haji Husni. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini