UMK Sumbawa Tahun 2020 Diusulkan Sebesar Rp 2,2 Juta

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Pada tahun 2020 mendatang, Pemda Sumbawa mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,2 juta. Jika dibanding tahun ini, usulan tersebut mengalami peningkatan 8 persen, dengan UMK  Sumbawa 2019 sebesar Rp 2.028.950.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa - H. Muhammad Ikhsan Safitri mengungkapkan, usulan UMK yang dibahas bersama Dewan Pengupahan, yang diketuai oleh Asisten I Sekda Sumbawa ini, sudah final. Saat ini draf usulan sudah disampaikan kepada Bupati Sumbawa, dan akan diteruskan ke Gubernur NTB, untuk ditetapkan menjadi UMK Sumbawa tahun 2020.
Kenaikan UMK 8 persen ini diyakini tidak akan bermasalah. Karena dalam penetapannya, pihaknya telah merumuskan dengan mempertemukan titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
‘’Jangan sampai kemudian kita hanya mendengar kepentingan pekerja tanpa kemudian kita tidak memperhatikan kepentingan pengusaha. Apalah artinya kita menaikkan UMK tinggi-tinggi, tetapi pengusaha tidak mampu memberikan upah. Atau sebaliknya kita memperhatikan kepentingan pengusaha yang menekan UMK, sementara moral pekerja nanti akan turun. Terjadi juga produktifitas akan rendah,’’ ujarnya.
Selain masalah UMK, ada lagi kewajiban perusahaan yang sering diabaikan. Yakni mengikutsetakan karyawannya dalam program BPJS. Dibeberapa perusahaan, tidak semua karyawan yang bekerja dimasukkan dalam BPJS, atau hanya sebagian dari mereka. Parahnya lagi, ada perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. ‘’Kita cuma berharap kepedulian perusahaan untuk mensejahterakan karyawannya semakin tinggi,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini