Soal Tersangka Baru, Kejaksaaan Dalami Kasus KUA Labangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa sejauh ini terus mendalami keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar.
Pengembangan  yang dilakukan tim Jaksa penyidik itu, untuk menentukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum ketika ditemui awak media di ruang  kerjanya, mengakui, saat ini  pihaknya sedang mendalami semua keterangan saksi saksi dan sesegera mungkin  menetapkan siapa calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tunggulah, tersangka berikutnya pasti ada kok, saat saat ini masih kita teliti semua keterangan saksi,” ujarnya.
Diakui Kajari, kasus  ini banyak pihak yang bermain dan kemungkinan besar ada sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam penanganan proyek tersebut.
"Karena banyak yang bermain dalam kasus ini, jika sudah kuat alat bukti dan siap untuk dilakukan penahanan maka kami akan lakukan penahanan, “ katanya.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini