Hingga Oktober KPH Ropang Tangani Belasan Kasus Ilegal Loging

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Selama kurun  waktu Januari- Oktober  2019,  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ropang menangani belasan kasus illegal loging.
KPH Ropang Muhammad Huzairin, S. Hut dan didampingi Kasi Perlindungan Hutan Adnan kepada wartawan mengatakan sejak Januari-Oktober sedikitnya belasan kasus ileggal loging ditangani KPH Ropang.
"Sekitar belasan saja kasus ileggal longing yang ditangani KPH Ropang, "ungkap Iyen, sapaan akrab KPH Ropang, Senin  (4/11/2019).
Menurut Iyen, dari belasan kasus tersebut tidak ada yang sampai kepenuntutan. Karena semuanya adalah barang temuan.
"Pas saat kita turun sudah tidak ada pelakunya di lokasi. Yang ada hanya kayu. Jadi kayu tersebut kita jadikan barang temuan," terangnya.
Djelaskan, luas wilayah yang ditangani saat ini adalah 74 ribu hektare.
"Ada 74 ribu hektar yang kita awasi. Dan itu termasuk Kecamatan Lape, Lopok,  Ropang, Lantung, Lenangguar, dan Moyo Hulu," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan dari kerusakan. 
"Yang kita inginkan itu adalah bagaimana hutan lestari. Masyarakatnya di sekitar hutan sejahtera,"ungkapnya.
Dikatakan, ada beberapa program yang selalu melibatkan masyarakat, misalnya reboisasi, pembuatan gully plug semua dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
"Kita bisa bayangkan dengan kondisi panas seperti ini apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan. Dan kita masih bersyukur dengan adanya kegiatan seperti ini bisa membuka lapangan kerja," tandasnya.
Ia kembali mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan. Sebab, jika hutan lestari tentu masyarakat di sekitar akan merasa nyaman. Begitu juga Bendungan Mama bagus dan sedimentasinya juga akan berkurang dengan adanya program dari KPH.
"Tahun 2018 lalu sebanyak tiga unit dam penahan dan sembilan gully plug sedangkan pada tahun 2019 yang bersumber dari BP  DAS Dodokan Moyosari Mataram dam penahan sebanyak 12 unit Dam penahan dan 30 unit Gully plug," terangnya.
Menurut Iyen,  kegiatan RHL sipil teknis ini dihajatkan untuk mengurangi laju pendangkalan bendungan Mama sehingga mampu menyuplai air untuk wilayah hilir.
"Kalau diasumsikan 1 unit dam penahan bisa menampung sedimen 5 meter kubik, maka sedimen yang tertampung dan tidak masuk ke waduk mama sebanyak 75 meter kubik dan kalau 1 gp bisa menampung 3 meter kubik maka 120 meter kubik sedimen berhasil dihadang masuk ke Bendungan Mamak.
“Upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen perbaikan kualitas lingkungan terkhusus masalah konservasi tanah dan air, " pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini