Dua ‘Kakek Cabul’ Ini Tega Setubuhi Bocah Dibawah Umur

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Nasib malang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.  Bocah perempuan ini, menjadi korban persetubuhan oleh dua kakek-kakek cabul yang tidak lain merupakan paman dan tetangganya sendiri di Dusun Sampa Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi kepada wartawan Kamis (7/11/2019) mengungkapkan kronologi kejadian, dimana pada Rabu (23/10) lalu sekitar pukul 12.00 wita bertempat di rumah milik Sa (59), melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Dimana sebelumnya pada Jumat (18/10) dan Minggu (20/10) Sa juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.
Selain itu, lanjut Kasat, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 10.00 wita, pelaku lainnya bernama Sy (69) juga melakukan persetubuhan terhadap Mawar sebanyak 1 kali di ruang tamu rumahnya. Dimana Sy ini merupakan tetangga korban.
Adapun tindakan yang telah dilakukan yakni melakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Sa dan Sy.
‘’Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,’’ pungkasnya.(KA-01)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini