Berkas Kasus Pembunuhan Olive Masih Diteliti Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Berkas kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang gadis,  Khalifatul Jannah alias Olive (18) yang melibatkan tersangka AP (18), hingga saat ini masih diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan  pihaknya masih meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut.
“Berkas tahap pertama kasus pembunuhan almarhumah Olive yang kami terima dari penyidik Kepolisian, Rabu (16/10/2019) lalu masih kami teliti,” ujar Rasyidi, sapaan akrabnya.
Diakuinya, lambatnya proses penelitian berkas tersebut karena tim JPU sangat berhati hati dalam menangani kasus tersebut, terutama dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Sehingga nantinya para tersangka bisa dituntut hukuman maksimal.
“Kami fokus ke pasal pembunuhan berencana karena keterangan saksi saksi untuk pasal tersebut masih lemah. Kalau pasal alternatif lainnya sudah memenuhi. Kami  terus berkordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus meneliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat formil maupun meteril.
 “Jika ada kekurangan, maka berkas akan kami kembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi disertai petunjuk, hingga berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21). Jika sudah lengkap, berkas segera dilimpahkan beserta tersangka dan sejumlah barang bukti (berkas Tahap Kedua),” terangnya.
Diakui Rasyidi, pihaknya telah membentuk 2 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangangi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, berkas tersangka AP dan tersangka LH ditangani secara terpisah (displit).
“Untuk perkara AP ditangani oleh tim JPU yang diketuai langsung oleh Kasi Pidum, sedangkan tersangka LH ditangani oleh tim JPU yang diketuai Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH,” tukasnya.
Dijelaskan, dalam berkas perkara pembunuhan Olive yang telah dikrim oleh Penyidik Polres Sumbawa, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Sebelum dibunuh, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan di rumah kosong tersebut. Usai berhubungan badan, pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (17) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.
Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(KA-01)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini