Bapenda Bidik Potensi Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Semakin maraknya budidaya sarang burung walet di Kabupaten Sumbawa belakangan ini, ternyata membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak daerah dari komoditas air liur walet tersebut.
Apalagi selama ini, potensi sarang walet alami di ‘Gua Tana Mate’  Kecamatan Lunyuk telah memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)   Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Arif Alamsyah kepada media ini, menyebutkan hasil inventarisir yang dilakukan jajaran Bapenda Sumbawa terhadap budidaya sarang burung walet didaerah ini, ternyata potensi pajaknya guna menunjang PAD cukup signifikan untuk kedepannya.
“Sehingga kami telah memasukkan kedalam program,  usaha sarang burung walet ini menjadi salah satu potensi PAD baru dalam tahun anggaran 2018 lalu,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Arif, regulasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni Perda No 34 Tahun 2010  tentang pajak daerah bisa menjadi payung hukum penarikan retribusi sarang burung walet nantinya.
“Payung hukum sudah lama ada, tinggal diimplementasikan saja,” tukasnya.
Melihat potensi itu, menurutnya, langkah pertama yang telah dilakukan Bappenda agar potensi pajak (retribusi) sarang burung walet yang diusahakan masyarakat secara mandiri itu dapat diperoleh sesuai regulasi yang ada, maka pihaknya telah membangun koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan Badas.
Hal itu, sambungnya, terkait dengan keluar masuknya sarang burung walet dari dan keluar daerah, sehingga pengusaha atau pemilik sarang walet wajib membayar retribusi.
“Saat  sarang walet akan dikirim keluar daerah atau keluar dari Sumbawa, harus ada bukti telah membayar retribusi baru kemudian bisa mendapatkan surat rekomendasi (SKA) dari pihak Karantina Badas,” tukasnya.
Budidaya atau pengembangbiakan sarang burung walet,  lanjut Arif, sudah tentu ada pajaknya. Selama ini, potensi tersebut belum digarap. Sehingga tahun 2018 potensi tersebut mulai dibidik untuk dapat menunjang PAD.
Sejauh ini, sejumlah pengusaha budidaya sarang burung walet telah diberikan sosialisasi pemberlakuan Perda tentang pajak daerah khususnya berkaitan dengan kewajiban retribusi dari usaha budidaya walet yang mereka geluti selama ini. Adapun, besaran pungutan pajak ditentukan sebesar 10 %  dari harga penjualan.
“Yang jelas payung hukum Perdanya sudah ada, koordinasi dengan pihak Karantina Badas Sumbawa telah dilakukan, pengusaha budidaya walet yang mengirim keluar daerah wajib membayar pajaknya sebesar 10% dari harga penjualan,”  cetus Wirawan.
Dijelaskan, dari hasil evaluasi Badan Bapenda Sumbawa atas realisasi pendapatan pajak daerah hingga Desember 2018 lalu, realisasinya melampaui target yang ditentukan diatas 100%.
“Capaian itu sangat menunjang PAD Sumbawa tahun 2018, dan untuk tahun anggaran 2019 target penerimaan pajak daerah tentu akan ditingkatkan,” katanya.
Dari jumlah target pendapatan secara keseluruhan tahun 2018 yakni mencapai Rp 265.815.310.017,00 berhasil terealisasi sebesar Rp 255.981.484.575,63 (96,30%), dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57.794.590.245,00 berhasil terealisasi sebesar Rp 59.399.387.722,63 (102,78%),.
Begitu pula untuk pendapatan pajak daerah dalam tahun anggaran 2018 dari target Rp 31.325.000.000,00 telah mampu direalisasikan Rp 33.670.998.820,92 (107,49%), dimana khusus untuk pajak sarang burung walet target Rp 24 Juta berhasil terealisasi sebesar Rp 19,5 Juta (81,25%).
“Kami optimis tahun ini khusus dari pajak sarang burung walet
akan meningkat seiring menjamurnya budidaya burung walet,”   pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini