TP4D Akhirnya Cabut Pendampingan Proyek Puskesmas Ropang Rp 6,75 Miliar

Sebarkan:
Prototype Puskesmas Kecamatan Ropang

Sumbawa  Besar, KA.
Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa akhirnya mencabut pendampingan  proyek pembangunan UPT Puskesmas di Kecamatan Ropang. 
Sebab, proyek  bersumber dari DAK Afirmasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun anggaran 2019 senilai Rp 6,75 Miliar dan  dikerjakan oleh PT Jumindo Indah Perkasa asal Jakarta itu, progres fisiknya mengalami deviasi cukup besar.
Ketua TP4D Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH ketika dikonfirmasi awak media Kamis, membenarkan dihentikannya pendampingan terhadap proyek tersebut.
“Setelah kami menyimpulkan dan mempertimbangkan akhinya TP4D mencabut pendampingan. TP4D tidak akan memberikan rekomendasi untuk dilakukannya perpanjangan kontrak hingga masa berakhir, " ungkap Putra, sapaan akrab kasi Intelijen Kejari Sumbawa ini.
Ia menegaskan, kesimpulan akhir dari TP4D menghentikan pendampingan pembangunan puskesmas di kecamatan Ropang, terhitung sejak 20 Oktober 2019 lalu.
"Pendampingan mulai kita cabut 29 Oktober lalu. saat ini progress proyek tersebut baru berjalan 17 persen. Jika  melihat waktu, kemudian ketersedian persiapan pembangunan itu sendiri dan tidak aktifitas selama ini. Sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk menghentikan pendampingan," terangnya.
Diakui Putra, pihaknya sudah memanggil pihak pelaksana, namun  tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Justru yang hadir tim teknis dan direktur perusahaa tersebut. Setelah mendapat laporan bahwa kondisi di lapangan baru mencapai 17 persen, maka kami mencabut pendampingan, " tandasnya
Kendati telah mencabut pendampingan, sambungnya,  bukan  berarti pihaknya tidak memantau proyek tersebut.
"Kami selaku penyidik tetap akan memantau perkembangan pembangunan proyek puskesmas Ropang tersebut. Kami menyayangkan melepas pendampingan, karena TP4D sejak awal sudah turun, bahkan penandatangan kontrak ada di kita,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini