Puluhan Penerima Bantuan Dana Reses Dewan Diperiksa Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dana reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu. Sedikitnya 40 orang dari 144 penerima bantuan dana reses mulai dipanggil untuk dimintai keterangannya, Senin (14/10/2019).
Pantauan media ini, puluhan dari ratusan penerima bantuan mendatangi Kantor Kejari Sumbawa. Mereka didampingi sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumbawa saat ini.  Jumlah masing-masing penerima bantuan untuk satu anggota dewan bervariasi, mulai 4 orang hingga 7 orang penerima bantuan.
Klarifikasi terhadap penerima bantuan yang dikonversi dari anggaran alat tulis kantor (ATK) tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan sedikitnya terhadap 144 orang pihak terkait. Sebab, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta baru, dimana alokasi anggaran untuk ATK ternyata dikonversi dalam bentuk bantuan.
“Pemanggilan dilakukan pada para pihak itu akan dimaksimalkan dalam pekan ini. Mereka diklarifikasi terkait bantuan dari anggota dewan tersebut. Sehingga bisa diketahui kebenarannya. Para penerima bantuan ini tidak keseluruhannya dipanggil, hanya sebagian saja. Paling tidak, satu anggota dewan akan dipanggil tiga orang penerima bantuan. Yakni masing-masing reses anggota dewan hanya diambil satu penerima bantuan,” ungkap Putra, sapaan akrabnya.
Usai klarifikasi tersebut, sambungnya, tim Jaksa akan melakukan evaluasi terakhir untuk mengambil keputusan.
“Tentunya nanti akan ada produk hukum dalam persoalan ini. Produknya seperti apa, tentu akan menunggu hasil dari evaluasi tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaaan kasus dana reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu, sedikitnya 100 orang telah dimintai keterangannya,  mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait empat item kegiatan, mulai makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung. Pemanggilan ini dilakukan terkait reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 yang diduga bermasalah. Dana reses yang diduga bermasalah ini merupakan hasil temuan dari BPK RI.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini