Peredaran Narkoba di Sumbawa Marak, Bandar Akan Ditindak Tegas

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumbawa nampaknya semakin marak. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sumbawa selama kurun waktu September akhir hingga Oktober 2019 ini.
Dalam jumpa pers, Kapolres Sumbawa – AKBP Tunggul Sinatrio, didampingi Kasat Narkoba IPTU Akmal Novian Reza mengungkapkan, terungkap selama kurun waktu tersebut sebanyak lima kasus narkoba telah berhasil diungkap, dengan enam orang tersangka. Dari keenamnya, dua tersangka merupakan pengedar dan empat merupakan pengguna. ‘’Peredaran narkoba di Sumbawa memang marak, kami Polres Sumbawa menyampaikan keberhasilan kami dalam bulan September akhir sampai bulan Oktober,’’ ungkapnya.
Dari lima kasus tersebut, dikumpulkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram. Menurut Kapolres, berang tersebut telah beredar di Pulau Sumbawa melalui jalur laut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan bekerjasama dengan berbagai pihak guna mengantisipasi peredaran barang haram tersebut.
‘’Untuk asal barang di Pulau Sumbawa saat ini lewat laut, jadi di Pelabuhan ini memang sudah  kami antisipasi, namun mereka sepertinya sudah punya jaringan kusus. Ini akan kami selidiki berekjasama dengan Polair juga, Sahbandar, dan instansi terkait,’’ terangnya.
Terkait lima kasus itu, lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
‘’Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba, apabila kami mendapatkan Bandar yang besar, kami akan tindak tegas,’’ tegasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini