Langgar Tata Ruang, Pemda KSB Bongkar Tower Milik PT LSP

Sebarkan:


Sumbawa Barat, KA.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membongkar sebuah Base Transceiver Station (BTS) milik PT Lesmana Swasti Prasida (PT LSP) yang berada di Kelurahan Kuang Taliwang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KSB, Mujiburrahman, mengatakan pembongkaran BTS yang dibangun pada 2017 itu karena pembangunannya tanpa ada rekomendasi dan menyalahi kesesuaian pemetaan ruang.
“Sesuai dengan tahapan kami telah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan mendapat respon baik dari perusahaan. Ini zona perumahan padat dalam peraturan tentang Renaca Detil Tata Ruang (RDTR) ini masuk dalam zona perumahan tingkat padat, berdasarkan matrix ini zona X sehingga dilarang,” kata Mujiburrahman.
Pembongkaran tersebut diawali dengan menonaktifkan dan memutuskan aliran listrik BTS pada pekan lalu kemudian dilakukan pembongkaran. Pemerintah KSB, kata Kabid, mengapresiasi atas komitmen baik yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Ini tindak lanjut dari peraturan daerah tentang Renaca Detil Tata Ruang (RDTR) KSB dan Peraturan Bupati terkait dengan penerapan sangsi administratif terhadap pelanggaran tata ruang," katanya.
Selain BTS milik PT LSP, Pemerintah Daerah juga akan segera mengeksekusi satu BTS lainnya yaitu milik PT STP yang berlokasi di dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-syifa Taliwang yang juga menyalahi kelola tata ruang.
“Prinsipnya sama, kami akan segera melakukan pembongkaran terhadap tower milik PT STP tersebut. Kami telah melayangkan teguran tiga kali dan rencana pada minggu depan kami akan eksekusi,” katanya.
Harapan kami, tambah Mujiburrahman, kepada perusahaan yang terkait dengan provider khusunya telekomunikas untuk melakukan koordinasi dan mencari informasi ke dinas PU tata ruang untuk memastikan titik-titik koordinat yang nantinya diperbolehkan secara aturan untuk dilakukan pembangunan.
“Selama ini teman-teman provider itu melakukan pembangunan tanpa melakukan koordinasi atau memastikan koordinatnya secara ruang betul atau tidak. Ke depannya kami harapkan ada perubahan pola pembangunan yang harus didahului dengan koordinasi kepada dinas terkait," katanya.
Untuk mempermudah pelayanan kepada publik, Dinas PU PR telah menyediakan aplikasi berbasis web dan android terkait dengan informasi pola ruang yang dapat diinstal di playstore yang bernama “Si Manta”. setiap masyarakat atau perusahaan yang menginginkan informasi awal terkait pola ruang dapat mengakses aplikasi tersebut.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini