Kasus Dana Reses Dewan, Jaksa Temukan Pengadaan ATK Tidak Sesuai Peruntukan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus pengunaan dana reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu. Setelah klarifikasi 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 pekan lalu, tim Jaksa menemukan indikasi pengadaan ATK tidak sesuai peruntukannya.
Bukan hanya itu, ungkap Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH, kepada awak media, tim Jaksa menemukan indikasi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tidak sesuai dari jumlah seharusnya.
“Item ATK dikonversi dalam bentuk bantuan untuk tempat ibadah, sumbangan untuk Karang Taruna, material bangunan, pembelian kursi, bantuan mesin genset dan bantuan lainnya oleh sejumlah oknum anggota dewan,” ungkapnya.
Karenanya, kata Putra, sapaan akrabnya, dari hasil evaluasi sementara pasca kegiatan konfrontir dan klarifikasi 48 anggota DPRD Sumbawa  pekan lalu, maka tim Jaksa Penyidik akan melakukan pengembangan kasus  tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menjadualkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait diluar yang sudah diperiksa sebelumnya. Jadualnya belum bisa kami pastikan, tim Jaksa saat ini masih fokus untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus proyek KUA Labangka,” tukasnya.
Menurut Putra, pengembangan kasus dana Reses Dewan ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kebenaran dari penggunaan dana reses tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.
“Apakah konversi ATK menjadi bantuan itu diperbolehkan oleh aturan ini yang akan digali dan diperdalam lagi oleh tim Jaksa. Kami akan  memangil pihak penerima bantuan tersebut. Setelah itu, keterangannya akan dikonfrontir dengan sejulah anggota dewan pemberi bantuan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaaan kasus dana reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu, sedikitnya 100 orang telah dimintai keterangannya,  mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait empat item kegiatan, mulai makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini