Dua Tersangka Kasus BBM Ilegal Digelandang ke Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Dua tersangka berinisial SMP asal Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, dan ST, warga Lenangguar, digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyusul dilimpahkannya berkas kedua tersangka kasus BBM ilegal tersebut dari Tim JPU Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (22/20/2019).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus BBM ilegal tersebut dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB.
“Berkas tahap kedua kasus  tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari tim JPU Kejati NTB. Kasus itu awalnya ditangani tim penyidik Polda NTB dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejati setelah itu dilimpahkan kepada kami dan kedua tersangka kini menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rasyidi, sapaan akrabnya, tim JPU Kejari Sumbawa segera merampungkan surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk sidangkan. 
“Kedua tersangka dijerat melanggar UU Migas,” pungkasnya
Seperti diberitakan, Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi pengiriman ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang rencananya akan disuplai ke pertambangan liar di Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menyampaikan bahwa ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar diamankan tim subdit IV bidang tindak pidana tertentu (tipidter) di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Senin (26/8).
"Jumlah yang diamankan 4.200 liter jenis solar bersubsidi dalam 21 drum. Barang bukti diamankan dari truk pengangkut yang sedang berhenti di sebuah SPBU di Sumbawa," katanya.
Ribuan liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk berwarna kuning dengan nomor kendaraan DR 8876 SZ rencananya akan disuplai ke pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
"Rencananya akan digunakan untuk dijual kembali ke wilayah Lunyuk oleh pemodal berinisial MG untuk operasional tambang," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya dikatakan telah mengamankan truk beserta barang bukti di Mapolda NTB. Begitu juga dengan sopir berinisial SMP, asal Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Sumbawa dan kernet berinisial ST, warga Lenangguar, Sumbawa.
"Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti dan dua pelaku diamankan di Polda NTB," ucapnya.
Karenanya, penyidik dikatakan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturannya, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Purnama menambahkan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pertambangan liar di Pulau Sumbawa dan Lombok. Karenanya, upaya pencegahan dilakukan dengan cara memutus suplai bahan kebutuhan operasional pertambangan liar.
"Termasuk peredaran merkuri dan sianida juga menjadi atensi kami," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini