Bupati Sumbawa Terbitkan Perbup Soal Pengendalian Gratifikasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa telah mengeluarkan Perbup Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Perbup baru ini kemudian disosialisasikan kepada para jajaran Pemda Sumbawa, agar bisa diimpementasikan sesuai ketentuan.
‘’Saya menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai ikhtiar kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi,’’ kata Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Sumbawa - H Hasan Basri di aula lantai III kantor Bupati Sumbawa pada Senin (14/10/2019).
Menurutnya, Pemkab Sumbawa telah membangun komitmen bersama dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Namun semua itu tidak akan berarti apa-apa tanpa diimplementasikan dengan sikap dan perilaku. Sebab dibutuhkan konsistensi terhadap apa yang telah menjadi komitmen tersebut.
‘’Salah satu yang menjadi fokus dari peraturan (Perbup 32 tahun 2019) ini adalah bahwa setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, KPK yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Adapun penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas Rp 1 juta,’’ terangnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Sumbawa H. Asto Wintyoso menyatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri ASN, mewujudkan clean government dan good govername dilingkungan Pemerintah kabupaten Sumbawa. Adapun peserta sosialisasi berjumlah 40 dari unsur Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab  Sumbawa. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini