Bupati Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc memimpin Langsung sidang panitia pertimbangan Landreform Tahap III Redistribusi tanah Obyek Landreform Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 di Ruang rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Senin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Setda  Sumbawa, Kepala Pertanahan beserta jajarannya, Kabag Pertanahan, Perwakilan Dinas PUPR Sumbawa dan  Para Kepala KPH Kecamatan.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya, menyampaikan seperti diketahui bersama bahwa persoalan tanah ini sangat krusial. Sumbawa sekarang ini terdapat beberapa wilayah yang akan disidangkan landreform , dimana ada 10 Desa di lokasi 6 Kecamatan.   Sesungguhnya daerah ini sangat rawan dan memang selama ini selalu bergejolak.
“Saya sejak tiga tahun setengah ini sering diganggu soal kepemilikan lahan yang tidak jelas. Semoga dengan landreform ini bisa memperjelas hak-hak rakyat. Ada juga daerah-daerah belum terjamah menjadi sengketa, dan ini selalu muncul masalah baru. Jadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” ujarnya.
Bupati menyampaikan dari 10 desa disetujui untuk landreform, akan ada dinamika yang berkembang.  Sehingga forum  tersebut diharapkan mampu menentukan lokasi yang betul betul clear dari sejumlah persoalan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Mahpud,A.Ptnh.,M.Si menyampaikan inti dari sidang panitia pertimbangan landreform adalah memastikan letak luas penggunaan penguasaan dan kesediaan tata ruang.
Selain itu, membahas obyek dan subyek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi landeform, menyeleksi calon subyek lalu berikutnya memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek, serta menetapkan besaran ganti kerugian dan harga tanah.
Adapun desa yang dibahas meliputi 10 desa yaitu Desa plampang, SP1 Prode, SP2, Ngeru, Sepakat, Pelat, Pungkit, Mama, Sepukur dan desa Batu Lanteh.
“Jumlah bidang yang kita sidangkan hari ini yaitu 7.856 bidang dengan luas 10.106 hektar ini yang akan kita tetapkan dan kita usulkan untuk menjadi obyek Landreform,” pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini