Ancaman 6 Tahun Penjara Bagi Pelaku Bom Ikan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Beberapa waktu lalu anggota Satuan Polairud Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus ilegal fishing menggunakan bom ikan. Proses penyidikan sudah dilakukan, dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
‘’Fenomena menggunakan bom sering dilakukan oleh oknum nalayan yang tidak bertanggung jawab juga mereka tidak tahu arti pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Sekitar tanggal 17 Oktober lalu, Polairud Polres Sumbawa mengamankan dua orang pelaku illegal fishing menggunakan bom,’’ ungkap Kapolres Sumbawa - AKBP Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Polairud IPTU Lalu Punia Asmara, saat press release di Mapolres Sumbawa, Selasa (29/10/2019).
Atas perbutannya kedua pelaku masing-masing berinisial AR (50) dan RM (20) warga Desa Bajo Kecamatan Utan, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 85 jo Pasal 9 UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar.
‘’Untuk berkasnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan mudah-mudahan segera diproses, semoga segera disidangkan. Untuk barang bukti akan dimusnahkan apabila sudah diputuskan,’’ tukasnya.
Ditegaskan, pihaknya sangat serius dalam memberantas kegiatan melanggar hukum. Sehingga diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal fishing terutama menggunakan bom. Sebab, selain dapat merusak lingkungan laut, juga membahayakan diri nelayan serta melanggar hukum yang berlaku.
‘’Kami terus menerus akan melakukan pecegahan-pencegahan sekaligus tindakan refresif apabila ada oknum nelayan yang menggunakan bom, kami akan tindak tegas apabila masih melaksanakan kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini