Pembunuh Olive Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:
Sumbawa Besar, KA. AP (18), tersangka kasus pembunuhan disertai pembakaran Olive yang dilakukan oleh mantan pacarnya (AG) di wilayah kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa belum lama ini terancam hukuman mati. “Pelaku pembunuhan Olive terancam hukuman mati, “ ungkap Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Muhammad Rasyidi, SH, kepada wartawan, Senin (23/9/2019). Dikatakan, tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, pasal 338 , pasal 365 KUHP junto pasal 56 KUHP. “Ancamannya bisa hukuman mati , seumur hidup dan paling rendah ancamannya bisa 20 tahun penjara,” timpal Rasyidi. Seperti diketahui, kasus pembunuhan perempuan bernama Olive sempat viral di medsos bahkan atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh AP (18) dibantu rekannya tersangka LH (17), menyita perhatian masyarakat, LSM hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, MH. Penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisisan tidak ada kendala. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.(KA-01)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini