Sumbawa Besar, KA.
Advokat Surahman MD SH MH tidak terima kliennya Arie Kartika Dewi yang juga terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi Jum'at 25 Juli 2025 pukul 12.30 Wita di jalan lurus sebelum tikungan Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, mengakibatkan korban drg.Rosi Fahrulrozi meninggal dunia, didakwa dan dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 100 Juta Subsider 2 bulan kurungan.
"Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum, karena unsur pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti," ungkap Advokat Surahman MD, SH MH didampingi kliennya terdakwa Arie Kartika Dewi dalam konferensi Pers yang digelar di Kantornya Rabu siang (04/02/2026).
Surahman, sapaan akrab advokat kondang ini memaparkan kronologis kejadian laka lantas hingga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku maupun sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
Perlu diketahui bersama, terang Advokat Surahman, kasus laka lantas yang terjadi Jum'at 25 Juli 2025 sekiranya pukul 12.30 WITA itu, bukanlah kelalaian dari terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Mobilio dengan Nopol EA 1160 AB warna putih dengan membawa satu orang penumpang dari Sumbawa dengan tujuan pulang ke rumahnya di kawasan Desa Karang Dima.
Namun, saat terdakwa berbelok masuk depan rumahnya, tak diduga dari arah berlawanan datang sepeda motor Satria F125 warna abu-abu hitam dengan Nopol EA 5714 AB yang dikendarai korban drg Rosi, dimana sesuai rekaman CCTV di TKP yang diputar diruang sidang terlihat dengan jelas korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi tiba-tiba dan diduga mengerem mendadak hingga oleng terjatuh dan terlempar di aspal sehingga mengenai depan mobil yang dikemudikan terdakwa, dan saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Sumbawa hingga dinyatakan korban meninggal dunia.
"Jika dilihat dari kronologis kejadiannya dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV di TKP, fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait maupun ahli yang diajukan, justru pembuatan pidana pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang dilakukan terdakwa itu dapat terbukti secara sah dam meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kami selaku Penasehat Hukum telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menangani perkara ini agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tegas Surahman.
Disamping soal fakta persidangan sudah jelas kalau terdakwa tidak bersalah lanjut Advokat Surahman.
Ia juga menilai penetapan tersangka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP, Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, karena saat kliennya diperiksa tanpa didampingi Penasehat Hukum, tanpa ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat penyitaan kendaraan milik tersangka/terdakwa dari penyidik, sehingga kasus laka lantas tersebut cacat hukum.
Surahman juga mengungkapkan pasca kejadian, keluarga terdakwa (Suaminya) telah berupaya menemui keluarga/orang tua korban dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan ataupun upaya mediasi, namun menemui jalan buntu. Kendati demikian terdakwa bersama keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf dan berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi tersebut.
"Kami menunggu putusan Majelis Hakim setelah tahapan replik dan duplik disampaikan, tentu akan mengambil sikap hukum setelah mempelajari isi putusan nya, jadi tunggu saja, yang jelas sesuai fakta yang ada terdakwa tidak bersalah dalam kasus laka lantas tersebut," pungkas Surahman.(KA-01)

