FGD Motif dan Corak Kere Alang: Tim LPPM UNSA–PT AMMAN Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samawa (UNSA) bekerja sama dengan PT AMMAN melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penelitian yang diketuai oleh Dr. Ieke Wulan Ayu, S.T.P., M.Si, bersama Tim  Peneliti LPPM UNSA yang terdiri dari M.Yamin,M.Si, Erma Suryani, M.Pd, M. Anugera Fuji Sakti, S.H., M.H, dan Syarif Fitrianto, M.Pd.


FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/1), dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa Hj Ida Fitri Jarot, SE, akademisi UNSA,akademisi UTS, perwakilan PT AMMAN, tokoh adat Bala Datu Ranga,Ketua LATS,Pemerhati Budaya, Asosiasi Pengrajin Tenun Sumbawa serta unsur Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga adat, dan pemerintah daerah dalam menjaga serta melindungi warisan budaya lokal. Menurutnya, Kere Alang merupakan identitas budaya Sumbawa yang harus dijaga keberlanjutannya melalui perlindungan hukum yang jelas dan terstruktur.

FGD ini berfokus pada pendokumentasian dan inventarisasi ragam motif serta corak Kere Alang Sumbawa sebagai basis penguatan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya ini dinilai strategis untuk mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, baik antar daerah, lintas negara, maupun klaim individual melalui mekanisme Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam pemaparan utama, Ketua Tim Peneliti Dr. Ieke Wulan Ayu, S.T.P., M.Si menjelaskan bahwa riset ini berangkat dari kekhawatiran masyarakat Sumbawa terhadap lemahnya perlindungan administratif atas warisan budaya lokal. 

Ia menegaskan bahwa Kere Alang tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga mengandung makna historis, filosofis, dan identitas kolektif masyarakat Sumbawa.

“UNSA bersama PT AMMAN memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjaga karakter, corak, dan motif Kere Alang sebagai identitas budaya Sumbawa. Melalui riset ini, kami memastikan Kere Alang terdokumentasi secara ilmiah dan dapat diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Sumbawa,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Samawa yang diwakili oleh Wakil Rektor II M. Yamin, M.Si, menyampaikan bahwa keterlibatan UNSA dalam penelitian ini merupakan wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjaga dan melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendekatan akademik dan kolaboratif.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis tidak hanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam menjaga identitas budaya lokal. Riset Kere Alang ini merupakan kontribusi nyata UNSA dalam mendukung perlindungan hukum budaya Sumbawa sekaligus mendorong kesejahteraan para penenun,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan riset, Tim LPPM UNSA turut melibatkan Bala Datu Ranga sebagai mitra strategis yang diharapkan menjadi pusat rujukan informasi terkait ragam motif dan corak Kere Alang, sekaligus berperan sebagai penghubung antara nilai adat, sejarah, dan kebutuhan dokumentasi ilmiah.

Sebagai bentuk dukungan penuh dari lembaga adat, pada kegiatan FGD tersebut juga dilaksanakan penyerahan Surat Mandat Sultan Kaharuddin Sumbawa kepada Tim Riset LPPM UNSA. Mandat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Kesultanan Sumbawa kepada Rektor Universitas Samawa yang diwakili oleh Wakil Rektor II, M. Yamin, M.Si. Penyerahan mandat ini menjadi simbol legitimasi adat sekaligus penguatan moral terhadap upaya pelestarian dan perlindungan Kere Alang Sumbawa melalui jalur akademik dan hukum.(KA-01)

Hasil penelitian Tim LPPM UNSA selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dekranasda untuk diproses dalam pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Diharapkan, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian perlindungan hukum, tetapi juga melahirkan dampak ekonomi positif bagi para penenun melalui peningkatan nilai tambah, pengakuan, dan keberlanjutan Kere Alang sebagai warisan budaya khas Sumbawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini