Ombudsman NTB Verifikasi Laporan Fraksi PAN Soal Dugaan Maladministrasi RPJMD KSB

Sebarkan:

Mataram, KA.

Laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atas dugaan pelanggaran dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kini tengah diverifikasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan itu masih berada dalam tahap awal, dan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi atau tidak dalam kasus tersebut.


Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan Fraksi PAN. Fokus awal lembaga pengawas pelayanan publik itu adalah memverifikasi apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Laporan Fraksi PAN masih dalam tahap pemeriksaan. Belum dapat disimpulkan ada maladministrasi atau tidak,” ujar Dwi Sudarsono, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi ini, Ombudsman akan mencocokkan kelengkapan administratif (formil) dan substansi laporan (materiil). Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan substansi dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai Terlapor.

“Jika memenuhi dua persyaratan itu, laporan dinaikkan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan Terlapor melalui surat atau pemanggilan secara langsung. Setelah itu, Ombudsman mentelaah dokumen dan peraturan perundang-undangan untuk menemukan unsur maladministrasi atau tidak,” jelasnya.

Kronologi Pelaporan

Langkah Fraksi PAN melaporkan kasus ini ke Ombudsman bukan satu-satunya jalur yang ditempuh. Sebelumnya, Fraksi PAN telah lebih dahulu menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB. Selanjutnya, pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, Fraksi PAN juga mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka nilai bermasalah dalam proses pembahasan Raperda RPJMD.

Laporan ke Ombudsman NTB di Mataram kemudian dilayangkan secara resmi pada siang harinya. Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta, memimpin langsung rombongan yang datang ke kantor lembaga pengawas tersebut.

“Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan maladministrasi pembahasan penyusunan DPRD KSB,” kata Hatta saat ditemui di kantor Ombudsman NTB.

Ia menjelaskan bahwa substansi laporan berkaitan erat dengan proses, tahapan, dan mekanisme pembahasan Raperda RPJMD yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kaitannya dengan tahapan, mekanisme dan prosedur,” tegasnya.

Usai dari Ombudsman, rombongan Fraksi PAN KSB melanjutkan pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Fraksi PAN dalam menempuh jalur hukum dan administratif untuk menguji keabsahan prosedur yang dijalankan Pansus I DPRD KSB.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Mohammad Hatta sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran tata tertib dan mekanisme dalam penyusunan Raperda RPJMD yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD KSB. Ia menyebut bahwa agenda kerja Pansus tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari aturan pembahasan peraturan daerah.

Tak hanya Pansus, pimpinan DPRD KSB juga ikut dilaporkan karena dianggap turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sidang paripurna yang dinilai cacat mekanisme.

Hatta mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna, pihak Fraksi PAN tidak diberikan ruang untuk menyampaikan interupsi dan keberatan. Bahkan, menurutnya, keberatan yang disampaikan baik secara tertulis maupun lisan tidak diakomodasi oleh pimpinan dewan.

“Proses paripurna dianggap cacat mekanisme, termasuk tidak memberikan ruang interupsi dan mengabaikan keberatan tertulis maupun lisan dari Fraksi PAN,” kata Hatta.

Fraksi PAN menilai, jika pembahasan RPJMD dilakukan dengan melanggar prosedur, maka keberlakuan peraturan tersebut juga patut dipertanyakan. Oleh karena itu, pelaporan ke lembaga-lembaga seperti Ombudsman, Kemenkumham, dan Pemprov NTB menjadi langkah penting untuk mencari kejelasan hukum dan memperjuangkan hak-hak dalam proses legislasi daerah.

Menanti Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Saat ini, semua mata tertuju pada tindak lanjut dari Ombudsman NTB. Jika laporan Fraksi PAN memenuhi syarat formil dan materiil, maka pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan dengan memanggil para pihak yang dianggap terlibat. Proses tersebut akan menjadi penentu apakah benar terjadi maladministrasi dalam pembahasan Raperda RPJMD KSB atau tidak.

Dwi Sudarsono memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan hak masyarakat atau melemahkan proses penyusunan kebijakan publik.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini