Diarena Debat, Ini Solusi Jarot-Ansori Soal Tambang Rakyat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumbawa nomor urut 2, Ir H Syarafuddin Jarot dan Drs H Mohamad Ansori (Jarot-Ansori), memberikan solusi terkait persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pemaparannya saat debat perdana yang digelar KPU Sumbawa di La Grande Hotel Grand Samawa, Kamis (31/10/2024) Pasangan Jarot-Ansori akan melakukan dua hal jika terpilih dalam Pilkada 2024 yakni mengidentifikasi kelayakannya dan melegalkan bila berdampak positif.

“Solusi persoalan tambang di sumbawa ini yakni dengan mengidentifikasi kelayakannya dan melegalkannya bila berdampak positif,” ujar Haji Jarot saat sesi dua debat perdana dengan tema Ekonomi, Pelayanan Publik dan Lingkungan Hidup.

Paslon Jarot-Ansori mendapatkan pertanyaan tentang persoalan pertambangan rakyat dalam skala tertentu berdampak pada perekonomian rakyat yang dikhawatirkan dilakukan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan hidup.

Apa langkah pendampingan yang dilakukan pemerintah terkait tambang rakyat agar beroperasi memperhatikan kondisi ramah lingkungan dan berkelanjutan?

Cabup Jarot menjawab, persoalan tambang rakyat ini di satu sisi memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat, di lain sisi cukup banyak terganggu persoalan lingkungan hidup. Pasangan ini akan melakukan identifikasi sejauh mana kelayakan usaha persolan pertambangan skala kecil (pertambangan rakyat), apakah akan menguntungkan secara jangka panjang atau hanya sesaat.

 “Ada 2 hal yang ingin kami lakukan,” ujar Jarot.

Jika potensi cukup menjanjikan dalam jangka panjang, maka akan dilegalkan agar mendapatkan perizinan dari pemerintah pusat untuk pengelolaan Pertambangan Rakyat dan Skala Kecil (PESK).

Selanjutnya, sambung Haji Jarot, jika potensi tidak menjanjikan maka penambang dalam hal ini masyarakat akan diberdayakan dengan opsi program pemerintah guna mencari potensi pendapatan lain.

“Kami akan carikan solusi bersama bagi masyarakat untuk dapatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Langkah terakhir apabila kebijakan satu dan dua tidak berhasil maka akan dilakukan upaya hukum penutupan lokasi tambang rakyat tersebut.

“Langkah hukum opsi akhir, jika langkah kebijakan poin satu dan dua tidak berhasil kami lakukan,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini