Sumbawa Besar, KA
Puluhan supplier menuntut hak hasil panen penjualan jagung ke PT Samawa Tani Persada (PT STP) sebagai Mitra Bulog Sumbawa.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM Gempur hamzah bersama Ahyar "Ribut" yang mendampingi supplier dari kecamatan Utan, Kecamatan Labangka, kepada awak media, Selasa (24/9).
Dikatakan Hamzah Gempur berdasarkan surat perjanjian yang ditanda tangani di atas materai bahwa, semenjak bulan juli lalu supplier dijanjikan oleh Direktur Perusahaan tersebut untuk segera dilunasi pembayaran, namun sampai terbit perjanjian terakhir belum ada itikad baik untuk membayar hasil panen jagung milik para supplier. Sebab sebut Hamzah, para Supplier ini mendapatkan tekanan dari para petani pemilik jagung.
Diakuinya , sejumlah supplier atas nama Jupri, M Irfan, dan H Muhlis. Dimana para supplier ini memiliki perjanjian bahwa tanggal 25 Agustus 2024 lalu batas akhir pelunasan pembayaran oleh pihak Perusahaan. Dan apabila perjanjian tersebut tidak ditepati maka jagung hasil panen petani akan di kembalikan ke Supplier.
Jika dijanjikan secara terus menerus, kata Hamzah, maka akan berdampak kepada para petani jagung yang memiliki beban hutang ke bank.
Selain itu, perputaran modal supplier tidak lancar sebagaimana mesti. Artinya, para supplier dan petani meradang akibat tidak terbayar hasil panen jagung sejumlah ratusan ton dalam tegang waktu yang cukup lama maka wajarlah para supplier serta petani meradang.
Terhadap persoalan tersebut, para petani jagung membongkar gudang filial untuk mengambil jagungnya kembali yang belum dituntaskan pembayarannya.
"Kami menuntut hak bukan mengambil hak orang lain. Jadi, tindakkan yang membongkar gudang oleh supplier dan petani hanya sebatas mengambil hak (Jagung, red)," pungkasnya (KA-01)