Sumbawa Besar, KA.
Puluhan advokat yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Sumbawa menyesalkan insiden yang terjadi pasca putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, belum lama ini.
Sejumlah pengacara Sumbawa dari berbagai organisasi seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) berkumpul untuk menyatakan sikap terkait insiden di PN Sumbawa Besar baru baru ini.
Penasehat Paguyuban Advokat Sumbawa, H. Burhan SH. MH, kepada media ini, disela sela acara silaturahmi bersama sejumlah Advokat Sumbawa di Victoria Cafe, Sabtu malam (03/08/2024), mengatakan, puluhan anggota paguyuban advokat Sumbawa sangat menyesalkan sikap oknum pengacara dari luar Sumbawa tersebut.
Ia menilai sikap dan tindakan yang memicu keributan di ruang sidang hingga di depan PTSP PN Sumbawa Besar tersebut sangat berlebihan.
"Kami anggota Paguyuban Advokat Sumbawa sangat menyesalkan sikap oknum pengacara dari luar Sumbawa yang kebetulan beracara di Sumbawa itu," ungkap Haji Burhan, sapaan akrab pengacara senior itu.
Didampingi pengacara kondang Surahman MD SH MH, Indi Suryadi SH, Muhammad Isnaini, SH dan kawan kawan, Haji Burhan mengatakan, sejatinya jika ada putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan harapan kliennya tentunya ada ruang atau upaya hukum lain yang bisa ditempuh, seperti upaya hukum banding.
"Bulan malah sebaliknya, ngamuk ngamuk sambil mengomentari putusan majelis hakim, karena masih terbuka ruang untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung," ungkapnya.
Soal salinan putusan majelis hakim, terang Haji Burhan, sesuai KUHAP paling lama diberikan 14 hari setelah putusan itu diucapkan oleh majelis hakim, baik kepada terdakwa/penasehat hukum maupun kepada penuntut umum.
"Jadi sangat tidak elok, jika oknum pengacara tersebut ngamuk di PTSP PN Sumbawa saat meminta salinan putusan majelis hakim," tukasnya.
Diakui Haji Burhan, sejak ia menjadi pengacara tahun 1980 hingga saat ini belum terjadi peristiwa seperti itu yang dilakukan oleh rekan rekan pengacara Sumbawa dalam beracara di semua jenjang peradilan.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari," ungkapnya.
Karenanya, ia berharap kepada seluruh advokat Sumbawa untuk tetap solid dan kompak mengedepankan etika dan moralitas dalam menjalankan profesi sehingga menjadi garda terdepan penegakan hukum di negeri ini, terutama bagi masyarakat pencari keadilan.
"Junjung tinggi kode etik advokat, tetap solid dan kompak dalam menjalankan profesi penegakan hukum bagi pencari keadilan di daerah ini," pungkasnya.(KA-01)