Soal Tambang Galian C Ilegall, GMAK KSB Datangi ESDM NTB

Sebarkan:

Mataram, KA.

Informasi aktivitas tambang galian C diduga Ilegal di sejumlah titik Kabupaten Sumbawa Barat telah sampai ke Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.  

Ini setelah Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Sumbawa Barat  mendatangi kantor tersebut menyampaikan secara langsung dugaan dan temuannya atas aktifitas ilegal itu, Kamis, 1 Mei 2024.   

'' Kami datang berkoordinasi sekaligus melaporkan dugaan yang menjadi temuan kami. Aktifitas penambangan ini sangat sensitif karena berkaitan dengan isu lingkungan hidup," ungkap Juru Bicara GEMAK KSB, Bulyadi Bory. 

Dalam koordinasi itu, GMAK KSB mendesak ESDM untuk turun langsung memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Jika ditemukan unsur pelanggaran atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan," cetusnya.  

Sementara itu, ESDM NTB melalui Kabid Minerba, Iwan Setiawan, ST tidak memungkiri dugaan aktifitas Penambangan galian C ini. Hanya saja, kegiatan-kegiatan yang ilegal tersebut merupakan kewenangan pihak keamanan. Dalam konteks ini pihaknya boleh masuk hanya sebatas inventarisasi.

"Jika terjadi kegiatan tambang ilegal, ini perlu peran aktif daerah yang miliki kawasan. Misalnya di KSB, Bupati sudah harus membentuk tim terpadu untuk menertibkan aktifitasnya," katanya. 

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk itu pihaknya berkomitmen menerima setiap perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Syarat yang harus dipenuhi yaitu setiap pelaku usaha tambang MBLB atau galian C harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pemkab/Pemko sesuai wilayah rencana tambang.

" Rekomendasi yang dimaksud diantaranya persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) setempat. Ini yang kadang tidak dimiliki sehingga salah satu saja rekomendasi tidak dimiliki maka aktivas penambangan dikatakan ilegall," terangnya. 

Sebaliknya, lanjut iwan, jika tidak terverifikasi maka setiap kegiatan penambangan akan bersifat ilegal. 

“ Jadi, kalau sudah tindakan ilegal seperti itu bukan ranah kami. Tetapi wewenang penegak hukum dan pemerintahan daerahnya,”pungkasnya. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini