Mataram, KA.
Sejumlah warga berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) kelas I, Mataram, Kamis (2/5). Mereka melakukan aksi protes kepada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi, karena penyidik tidak kunjung menahan terdakwa Joni alias Junaedin, kasus penghinaan terhadap pribadi Gubernur NTB periode 2018-2023, DR. Zulkifmansyah.
"Kami keberatan atas proses hukum terhadap tersangka Joni alias Junaedin. Yang bersangkutan harus segera ditahan. Sikap tersangka yang tidak menunjukkan itikad baik dan mengulang ulangi postingan penghinaan di medsos, hingga memicu kemarahan keluarga dan pendukung bang Zul di NTB," kata, Muhammad Wahyudiansyah, kuasa hukum Zulkieflimansyah, di Pengadilan Mataram, siang tadi.
Bulyadi Bori, keluarga dan pendukung bang Zul juga tak kalah keras mendesak aparat penyidik Polda NTB bahkan Kejati untuk mengambil langkah antisipasi agar segera merealisasikan penahan terhadap tersangka.
Warga pendukung Bang Zul menurut Bory kehabisan kesabaran akibat itikad tidak baik, yang ditunjukkan tersangka selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap, aksi dugaan penghinaan tersangka terhadap pribadi dan keluarga bang Zul bisa memicu instabilitas di NTB.
" Harusnya, aparat itu mempertimbangkan situasi atau dampak dari tindakan pengabaian persepsi publik, akibat penyalahgunaan media sosial yang merugikan martabat dan pribadi seseorang. Apalagi, bang Zul figur publik Gubernur petahana," protesnya keras.
Bory menimpali kembali pernyataan kuasa hukum bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah bahwa pihaknya akan mengambil langkah penggalangan massa yang lebih besar jika Polda mengabaikan peringatan dan protes baik dari warga dan keluarga pelapor.
Sementara itu, sejumlah orang terlihat berkumpul dan berkerumun di Pengadilan kelas I Mataram. Mereka menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Joni alias Junaedin. Kelompok warga ini bahkan terus mengamati proses persidangan terhadap terdakwa hingga jadwal sidang dimulai. (KA. 02)