Sumbawa Besar, KA
Kejaksaan Negeri Sumbawa, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus pidana umum (Pidum) yang telah memperoleh hukum tetap, di halaman belakang kantor, Kamis pagi (18/04/2024).
“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara periode Desember 2023 hingga 15 April 2024,” ungkap Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, kepada awak media, disela sela acara.
Pejabat low profile ini menjelaskan, pemusnahan BB tersebut, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Menurut pejabat low profile ini, pemusnahan iBB ni bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, tindakan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hukum yang telah diberlakukan,” cetusnya.
Meskipun sejumlah kasus yang diproses beragam, narkotika tetap menjadi kasus yang mendominasi. Kajari Sumbawa secara konsisten menyosialisasikan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan dengan masyarakat.
“Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dalam kasus-kasus pidana umum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, sambil memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 316,42 gram, senjata tajam 11 buah, pakaian 7 helai, handphone 8 unit, miras dan jamu 7 botol.(KA-01)