Taliwang, KA.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangann ( Koperindag) Sumbawa Barat, H. L Azhar mengatakan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk kesejahteraan anggota, Koperasi haruslah menyelenggarakan berbagai usaha serta pelayanan sesuai kebutuhan anggota.
" Itulah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggotanya sebagai pemilik dan pengguna jasanya," ungkapnya.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi syariah yang merupakan sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.
" Dari peluang koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari peternakan, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut di menjelaskannya bahwa setiap wilayah, memiliki potensi unggulan : komoditas, kerajinan, destinasi wisata, atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut.
"Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut," tambahnya.
Komoditas unggulan di wilayah harus dikembangkan dengan cara, koperasi bekerja secara maksimal, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat.
"Untuk memajukan koperasi dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak lainnya," pungkasnya. (KA.02/Kominfo)