Kasus KUR BNI Rp 3,2 Miliar, Bendahara BumDes "Sahabat" Akhirnya Ditahan Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA pagi tadi, PM tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI akhirnya ditahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat petang (15/12/2023).

Sebelumnya, Bendahara BumDes " Sahabat' Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu itu, tidak menyangka bakal ditahan. Tersangka PM yang didampingi  Penasehat Hukumnya Advokat  Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH , itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon di ruangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain SH.

Namun sekitar pukul 19.00 WITA usai menandatangani BAP , tersangka PM akhirnya ditahan dan langsung diangkut ke Rutan Mapolsek  Sumbawa dibawah pengawalan ketat petugas Kejari Sumbawa.

Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, MH didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dan Kasi Inteijen Zanuar Irkham SH, saat konferensi Pers, menyatakan, alasan  penahanan terhadap tersangka PM karena telah cukup bukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana KUR BNI yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,2 miliar.

"Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polsek Sumbawa untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Mataram," ungkap Kajari. 

Alasan lainnya, sebut Kajari, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.

Atas perhatiannya, tersangka diancam hukuman sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999. 

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH, kepada awak media menyatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan tim penyidik Kejari Sumbawa.

"Kami menghormati keputusan dari Tim penyidik Kejari Sumbawa. Meskipun kami sudah berusaha mengajukan upaya penangguhan maupun pengalihan penahanan klien kami. Tapi belum dikabulkan oleh Tim Jaksa penyidik Kejari Sumbawa," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa akhir nya menetapkan Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap seorang wanita berinisial PM ini sebagai kado Kejaksaan dalam memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023. "Penetapan tersangka ini sebagai kado peringatan Hari Anti Korupsi," ungkap Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH. MH, dalam Jumpa Pers, Senin (11/12/2023) lalu.

Didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, Kajari yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, penetapan tersangka ini terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.

 "Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Kajari. 

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, BNI dirugikan sebesar Rp 3,3 Miliar. Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya. Warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Ini terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022. Kini kredit itu macet," pungkas Kajari.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini