Sumbawa Besar, KA.
Salah satu bentuk pelayanan bagi pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.
Setiap bulan, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan pleno rekapitulasi penetapan hasil pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Hasil pleno penetapan yang dilakukan pada Kamis (02/11/2023) dengan rincian pemilih pindah masuk sebanyak 390 orang terdiri dari 183 laki-laki dan sebanyak 207 pemilih perempuan. Kemudian pemilih pindah keluar sebanyak 368 dengan rincian laki-laki 172 pemilih dan perempuan sebanyak 196 pemilih.
Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa—Muhammad Kaniti, menjelaskan, para pemilih yang berasal dari luar Propinsi NTB dan pindah masuk dengan tujuan Kabupaten Sumbawa sebanyak 40 pemilih. Pemilih dari asal Kabupaten/Kota di dalam Propinsi NTB sebanyak 56 Pemilih. Kemudian pemilih DPTb masuk antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 390 pemilih.
Berikutnya pemilih Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan menjadi pemilih pindah keluar diantaranya pindah memilih keluar negeri sebanyak 15 pemilih, ke luar Propinsi NTB sebanyak 26 pemilih, antar Kabupaten/Kota se NTB sebanyak 34 dan antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 293 pemilih.
Dalam hal pelayanan pindah memilih atau DPTb ada dua 9 jenis yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, melayani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi, menjalani rehabillitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.
Terkait 9 jenis pelayanan DPTb tegas Muhammad Kaniti, pemilih wajib membawa dokumen pendukung untuk dapat diperlihatkan kepada petugas pelayanan di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Misalnya pemilih pindah memilih dengan kategori atau jenis pindah domisili maka si pemilih harus memperlihatkan bukti dokumen adminduk terbarunya (KK atau KTP).
“Tanpa adanya bukti dokumen pendukung maka kami tidak bisa melayani pemilih dengan 9 kategori yang ada,” tambahnya.(KA-01)